MURABAHAH
A. DEFINISI
AL-MURABAHAH
Kata
al-Murabahah diambil dari bahasa Arab
dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang
berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan), atau murabahah juga berarti Al-Irbaah karena salah satu dari dua
orang yang bertransaksi memberikan keuntungan kepada yang lainnya (Ibnu
Al-Mandzur., hal. 443.). sedangkan secara istilah, Bai’ul murabahah adalah:
بَيْعٌ
بِمِثلِ الثمَنِ الأوَّلِ مَعَ زِيَادَةِ رِبْحٍ مَعلُوْمٍ
Yaitu jual beli dengan harga awal
disertai dengan tambahan keuntungan (Azzuhaili, 1997., hal. 3765). Definisi ini
adalah definisi yang disepakati oleh para ahli fiqh, walaupun ungkapan yang
digunakan...