BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pajak
Penghasilan (pph) Pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan
nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan
oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pajak penghasilan pasal 21
dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh pemotong pajak, yaitu pemberi kerja,
bendaharawan pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara
kegiatan.
Pajak penghasilan pasal 21 yang telah dipotong dan disetorkan
secara benar oleh pemberi kerja atas...