Daftar Blog Saya

Jumat, 10 Januari 2014




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Profesi akuntan publik dikenal oleh masayrakat dari jasa audit yang disediakan bagi pemakai informasi keuangan. Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut.
Jasa audit mencangkup pemerolehan dan penilaian bukti yang  mendasari laporan keungan historis suatu entitas yang  berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Akuntan publik yang memberikan jasa audit disebut dengan istilah auditor.  Atas dasar audit yng dilaksanakan terhadap laporan keuangan historis suatu entitas, auditor menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keungan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang bekepentingan.
Dalam akuntansi, seorang akuntan harus menemempuh beberapa langkah dari pencatatan bukti transaksi hingga memperoleh laporan keuangan. Begitu pula dalam auditing, terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh oleh auditor sehingga memperoleh perbaikan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Oleh karena itu, dalam makalah yang berjudul “TAHAPAN AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN” ini penulis memaparkan langkah-langkah atau tahapan yang harus ditempuh auditor dalam mengaudit laporan keuangan.
                             
1.2.Rumusan masalah
Adapun rumusan masalahnya yaitu: Bagaimana langkah-langkah audit yang harus diketahui oleh seorang auditor untuk memenuhi tujuan audit?

1.3.Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
a.       Untuk memenuhi tugas mata kuliah auditing.
b.      Untuk mengetahui langkah-langkah audit sehingga mampu mencapai tujuan audit.
c.       Untuk menambah wawasan atau referensi bagi para pembaca maupun mahasiswa.





BAB II
PEMBAHASAN

Dalam melakukan audit, seorang auditor haruslah mengetahui langkah-langkah audit apa yang akan dilakukan. Langkah-langkah audit ini ditempuh untuk memenuhi tujuan audit yaitu untuk mencapai perbaikan atas berbagai program atau aktivitas dalam pengelolaan perusahaan yang masih memerlukan perbaikan. Serta perbaikan ini dilakukan terhadap objek-objek audit yang meliputi keseluruhan perusahaan atau kegiatan yang dikelola oleh perusahaan tersebut dalam rangka mencapai tujuannya. Adapun langkah-langkah atau proses  audit atas laporan keuangan dibagi menjadi empat tahap yaitu:

2.1. Penerimaan Perikatan Audit
Perikatan adalah kesepakatan dua pihak untuk mengadakan suatu ikatan perjanjian. Dalam perikatan audit, klien yang memerlukan jasa auditing mengadakan suatu ikatan perjanjian dengan auditor. Dalam ikatan perjanjian tersebut, klien menyerahkan pekerjaan audit atas laporan keuangan kepada auditor dan auditor sanggup untuk melaksanakan pekerjaan audit tersebut berdasarkan kompetensi profesionalnya. Langkah awal pekerjaan audit atas laporan keuangan berupa pengambilan keputusasn untuk menerima atau menolak perikatan audit dari calon klien atau untuk melanjutkan atau menghentikan perikatan audit dari klien berulang. Ada enam langkah perlu ditempuh oleh auditor di dalam mempertimbangkan penerimaan perikatan audit dari calon kliennya, antara lain sebagai berikut:
a.   Mengevaluasi integritas manajemen
Audit atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Oleh karena itu, utnuk dapat, menerima perikatan audit, auditor berkepneitngan untuk mengevaluasi integritas manajemen, agar auditor mendapatkan keyakinan bahwa manajemen perusahaan klien dapat dipercaya, sehingga laporan keuangan yang diaudit bebas dari salah saji material sebagai akibat dari adanya integritas manajemen.
b.   Mengidentifikasi keadaan khusus dan risiko luar biasa
Faktor yang perlu dipertimbangkan oleh auditor tentang kondisi khusus dan risiko luar biasa yang mungkin berdampak terhadap penerimaan perikatan audit dari calon klien dapat diketahui dengan cara:
·         Mengidentifikasi pemakai laporan audit
·         Mendapatkan informasi tentang stabilitas keuangan dan legal calon klien di masa depan,
·         Mengevaluasi kemungkinan dapat atau tidaknya laporan keuangan calon klien diaudit.
c.   Menentukan kompetensi untuk melaksanakan audit
Standar umum yang pertama berbunyi sebagai berikut; “Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.”  Oleh karena itu, sebelum auditor menerima suatu perikatan audit, ia harus mempertimbangkan apakah ia dan anggota tim auditnya memiliki kompetensi memadai untuk menyelesaikan perikatan tersebut, sesuai standatr auditing yang ditetapkan oleh IAI ( Ikatan Akuntan Indonesia).
d.   Menilai independensi
Standar umum yang kedua: “dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.”  Oleh karena itu, sebelum auditor menerima suatu perikatan audit, ia harus memastikan bahwa setiap profesional yang menjadi anggota tim auditnya tidak terlibat atau memiliki kondisi yang menjadikan independensi tim auditnya diragukan oleh pihak yang mengetahui salah satu dari delapan golongan informasi.
e.   Menentukan kemampuan untuk menggunakan kemahiran profesionalnya dengan kecermatan dan keseksamaan.
Standar umum yang ketiga berbunyi sebagai berikut: “ dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.” Dengan demikian, kecermatan dan keseksamaan penggunaan kemahiran profesional auditor ditentukan oleh ketersediaan waktu yang memadai untuk merencanakan dan melaksanakan audit.
f.   Membuat surat perikatan audit
Surat perikatan audit dibuat oleh auditor untuk kliennya yang berfungsi untuk mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas penunjukkan oleh klien, tujuan dan lingkup audit, lingkup tanggungjawab yang dipikul oleh auditor bagi kliennya.

2.2. Perencanaan Audit
Setelah auditor memutuskan untuk menerima perikatan audit dari kliennya, langkah berikutnya yang perlu ditempuhhhh adalah merencanakan audit. Ada tujuah tahap yang harus ditempuh oleh auditor dalam merencanakan auditnya:
a.       Memahami bisnis dan industri klien
Pemahaman atas bisnis klien memberikan panduan tentang sumber informasi bagi auditor untuk memahami bisnis dan industri klien.
b.      Melaksanakan prosedur analitik
Prosedur analitik memberikan panduan bagi auditor dalam menggunakan prosedur analitik pada tahap perencanaan audit, pada tahap pengujian dan pada tahapreview menyeluruh terhadap hasil audit. Prosedur analitik dilaksanakan melalui enam tahap, yaitu:
·         Menidentifikasi perhitungan/perbandingan yang harus dibuat
·         Megembangkan harapan
·         Melaksanakan perhitungan/perbandingan
·         Menganalisa data dan mengidentifikasi perbedaan signifikan
·         Menyelidiki perbedaan signifikan yang tidak terduga dan mengevaluasi perbedaan tersebut
·         Menentukan dampak hasil prosedur analitik terhadap perencanaan audit
c.       Mempertimbangkan tingkat materialitas awal
Pada tahap perencanaan audit, audit perlu mempertimbangkan materialitas awal pada dua tingkat berikut ini:
·         Tingkat kaporan keuangan
Materialitas awal pada tingkat laporan keuangan  diterapkan oleh auditor karena pendapat auditor atas kewajaran laporan keuangan diterapkan pada laporan keungan sebagai keseluruhan. 
·         Tingkat saldo akun
Materialitas awal pada tingkat saldo akun ditentukan oleh auditor pada tahap perencanaan audit karena untuk mencapai kesimpulan tentang kewajaran laporan keuangan sebagi keseluruhan, auditor perlu melakukan verifikasi saldo akun.
d.      Mempertimbangkan risiko bawaan
Dalam keseluruhan proses audit, auditor mempertimbangkan berbagai risiko, sesuai dengan tahap-tahap proses auditnya.  Berbagai risiko yang harus dipertimbangkan oleh auditor dalam setiap tahap proses auditnya yaitu:
e.       Mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap saldo awal, jika periaktan dengan klien berupaa audit tahun pertama
Auditor harus menetukan bahwa saldo awal mencerminkan penerpaan kebijakan akuntansi yang semestinya dan bahwa kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten dalam laporan keuangan tahun berjalan. Bila terdapat perubahan dalam kebijakan akuntansi atau penerapnnya, auditor harus memperoleh kepastian bahwa perubahan tersebut memang semestinya dilakuakn, dan dipertanggungjawabkan, serta diungkapkan.
f.       Mengembangkan strategi audit awal terhadap asersi signifikan
Dengan adanya keterkaitan antara bukti audit, materialitas dan komponen risiko audit (risiko bawaan, risiko pengendalian dan riiko deteksi), auditor dapat memilih strategi audit awal dalam perencanaan audit terhadap asersi individual atau golongan transaksi. Ada dua strategi audit awal yang dapat dipilih oleh auditor:
·         Primarily substantive approach
·         Lower assessed level of control risk approach
g.       Memahami pengendalian intern klien
Langkah pertama dalam pengendalian intern adalah dengan mempelajari unsur-unsur pengendalian intern yang berlaku. Langkah berikutnya adalah melakukan penilaian terhadap efektivitas pengendalian intern dengan menentukan kekuatan dan kelemahan pengendalian intern tersebut. Untuk mendukung keyakinan atas efektivitas pengendalian intern tersebut, auditor melakukan pengujian pengendalian.

2.3. Pelaksanaan Pengujian Audit
Auditor melakukan berbagai macam pengujian yang secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga golongan sebagai berikut.
a.       Pengujian analitik
Pengujian analitik dilakukan olehh auditor pada tahap awal proses auditnya dengan cara mempelajari perbandingan dan hubungan antara data yang satu dengan data yang lain. Pada awal proses audit, pengujian analitik dimaksudkan untuk membantu auditor dalam memahami bisnis klien dan dalam menemukan bidang yang memerlukan audit lebih intensif. Sebelum seorang auditor melaksanakan audit secara rinci dan mendalam terhadap objek audit, auditor harus memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai perusahaan yang diaudit. Untuk itu, analisis ratio, analisis laba bruto, analisis terhadap laporan keungan perbandingan merupakan cara yang umumnya ditempuh oleh auditor untuk mendapatkan gambaran menyeluruh dan secara garis besar mengenai keadaan keungan dan hasil usaha klien.
b.      Pengujian pengendalian
Pengujian pengendalian merupakan prosedur audit yang dirancang untuk memverifikasi efektivitas pengendalian intern klien. Pengujian pengendalian terutama ditujukan untuk mendapat informasi mengenai:
·         Frekunsi pelaksanaan aktivitas pengendalian yang ditetapkan,
·         Mutu pelaksanaan aktivitas pengendalian tersebut
·         Karyawan yang melaksanakan aktivitas pengendalian tersebut.
c.       Pengujian substantif
Pengujian substantif merupakan prosedur audit yang dirancang untuk menemukan kemungkinan kesalahan moneter yang secara langsung mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. Kesalahan moneter yang terdapat dalam informasi yang disajikan dalam laporan keuangan kemungkinan terjadi karena dalam:
·         Penerapan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia
·         Tidak diterapkannya prinsip akuntasni bertrima umum di Indonesia.
·         Ketidakkonsistenan dalam penerapan prinsip akuntasi berterima umum di Indonesia.
·         Perhitungan.
·         Pekerjaan penyajian penggolangan dan peringkasan informasi.
·         Pencatuman pengungkapan unsur tertnetu dalam laporan keuangan.
Prosedur pengujian substantif meliputi:
1.      Verifikasi atas ketepatann saldo kas dan sekdul kas.
2.      Penerapan prosedur analitis.
3.      Perhitungan kas yang disimpan dalam entitas.
4.      Melaksanakan pengujian pisah batas kas.
5.      Konfirmasi saldo simpanan pinjaman di bank.
6.      Konfirmasi perjanjian atau kontrak lain dengan bank.
7.      Melakukan pemindaian (sacnning) penelaahan, atau pembeuatan rekonsiliasi bank.
8.      Menghimpun dan menggunakan laporan pisah batas bank.
9.      Melakukan pengujia  pisah batas penerimaan kas.
10.  Mengusut transfer bank
11.  Menyiapkan pembuktian kas.
12.  Membandingkan penyajian laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

2.4. Pelaporan Audit
Bagian akhir dari proses audit adalah pelaporan hasil audit. Isi laporan audit terikat pada format yang telah diterapkan oleh IAI. Laporan audit merupakan media yang dipakai oleh auditor dalam berkomunikasi dengan masyarakat lingkungannya. Dalam laporan tersebut auditor menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keungan auditnya. Pendapat auditor tersebut disajikan dalam suatu laporan tertulis yang umumnya berupa laporan audit baku. Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf:
a.       Paragraf pengantar
Paragraf pengantar dicantumkan sebagai paragraf perteman laporan audit baku. Terdapat tiga fakta yang diungkapkan oleh auditor dalam paragraf pengantar yaitu: tipe jasa yang diberikan oleh auditor, objek yang diaudit, serta pengungkapan tanggungjawab manajemen atas laporan keungan dan tanggungjawab auditor atas pendapat yang diberikan atas laporan keungan berdasarkan hasil auditnya.
b.      Parangraf lingkup
Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor.
c.       Paragraf pendapat
Paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat.

Laporan memuat kesimpulan audit tentang elemen-elemen atas tujuan audit dan rekomendasi yang diberikan untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang terjadi serta rencana tindak lanjut dalam mengaplikasikan rekomendasi tersebut. Implementasi tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan auditor merupakan bentuk komitmen manajemen dalam meningkatkan proses dan kinerja perusahaan atas beberapa kelemahan/kekurangan yang masih terjadi. Auditor tidak memiliki kewenangan memaksa dan menuntut manajemen untuk melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan, tetapi lebih menempatkan diri sebagai supervisor atas rencana, pelaksanaan, dan pengendalian tindak lanjut yang dilakukan. Rekomendasi seharusnya merupakan hasil diskusi dan rumusan bersama antara manajemen dan auditor, dan juga harus menyajikan analisis dan manfaat yang diperoleh perusahaan jika rekomendasi tersebut dilaksanakan, serta kerugian yang mungkin terjadi jika rekomendasi tidak dilaksanakan karena tidak ada tindakan perbaikan yang dilakukan perusahaan.







BAB III
KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan
Langkah-langkah audit meliputi empat tahap, yaitu:
a.       Penerimaan Perikatan Audit terdiri dari: mengevaluasi integritas manajemen, mengidentifikasi keadaan khusus dan risiko luar biasa, menentukan kompetensi untuk melaksanakan audit, menilai independensi, menentukan kemampuan untuk menggunakan kemahiran profesionalnya dengan kecermatan dan keseksamaan dan membuat surat perikatan audit.
b.      Perencanaan Audit, terdiri dari: memahami bisnis dan industri klien, melaksanakan prosedur analitik, mempertimbangkan tingkat materialitas awal, mempertimbangkan risiko bawaan, mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap saldo awal, jika periaktan dengan klien berupaa audit tahun pertama, dan memahami pengendalian intern klien.
c.       Pelaksanaan Pengujian Audit, ada tiga golongan: pengujian analitik, pengujian pengendalian dan pengujian substantif.
d.      Pelaporan Audit, Isi laporan audit terikat pada format yang telah diterapkan oleh IAI. Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf; paragraf pengantar, paragraf lingkup dan paragraf pendapat.
Seluruh tahapan audit ini pada akhirnya akan menghasilkan rekomendasi yang kemudian harus ditindaklanjuti, yang menyajikan analisis dan manfaat yang diperoleh perusahaan jika rekomendasi tersebut dilaksanakan, serta kerugian yang mungkin terjadi jika rekomendasi tidak dilaksanakan karena tidak ada tindakan perbaikan yang dilakukan perusahaan.

3.2 Saran
Agar setiap perusahaan yang diaudit mempertimbangkan dengan baik rekomendasi yang diberikan oleh auditor sehingga memperoleh keputusan yang bermanfaat serta bijaksana.





PRINSIP DAN STANDAR AKUNTANSI



1.1  Pendahuluan
Laporan keuangan adalah suatu asersi yang disusun berdasarkan suatu standar atau kriteria yang diterima secara umum dalam praktek bisnis (generally accepted). Suatu pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) diterima secara umum apabila telah melalui suatu mekanisme yang disebut public hearing untuk memperoleh pengakuan dari masyarakat.
Draft PSAK harus dapat diterima oleh berbagai pihak yang berkepentingan dan dikeluarkan oleh suatu lembaga atau institusi yang mendapat pengakuan dan kepercayaan dari masyarakat. Di Indonesia, institusi tersebut adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Prinsip-prinsip akuntansi Indonesia terdiri atas sejumlah aturan yang menjadi pedoman bertindak dalam melaksanakan akuntansi di Indonesia dan akan berkembang di masa yang akan datang. Dari sekian banyak aturan yang terdapat dalam prinsip akuntansi Indonesia, di sini akan dibahas tiga aturan saja, yaitu konsep entitas, prinsip obyektivitas, dan prinsip cost (biaya).
  • Konsep Entitas. Konsep yang paling mendasar di dalam akuntansi adalah konsep entitas (kesatuan usaha). Kesatuan usaha akuntansi adalah suatu organisasi atau bagian dari organisasi yang berdiri sendiri, terpisah dari organisasi lain atau individu lain. Ditinjau dari segi akuntansi, antara kesatuan usaha yang satu dengan kesatuan usaha yang lain atau dengan pemiliknya terdapat garis pemisah yang tegas. Ini berarti bahwa kejadian keuangan yang menyangkut suatu kesatuan usaha tidak boleh dicampur dengan kesatuan usaha lain atau dengan pemiliknya, dan sebaliknya. Konsep ini penting artinya dalam menilai keadaan keuangan dan hasil usaha yang dicapai suatu organisasi atau bagian dari organisasi. Tanpa konsep ini maka laporan keuangan akan menjadi kacau, karena apa yang tercantum dalam laporan keuangan suatu organisasi mungkin dimasuki kejadian-kejadian keuangan yang sebenarnya tidak berhubungan dengan organisasi tersebut.
  • Prinsip Obyektivitas. Catatan dan laporan akuntansi harus didasarkan pada data yang bisa dipercaya sebagai laporan yang menyajikan informasi yang tepat dan berguna. Data yang bisa dipercaya adalah data yang bisa diverifikasi (diperiksa kebenarannya). Data semacam itu harus bisa dikonfirmasi oleh pengamat yang independen. Oleh karena itu catatan akuntansi harus didasarkan pada informasi yang berawal dari kegiatan yang didokumentasi dalam bentuk bukti yang obyektif. Seandainya akuntansi tidak mengenal prinsip obyektivitas, maka pencatatan akuntansi akan didasarkan pada hal-hal yang tidak obyektif dan bisa mengakibatkan kekacauan.
  • Prinsip cost (biaya). Prinsip cost atau prinsip biaya menetapkan bahwa harta atau jasa yang dibeli atau diperoleh harus dicatat atas dasar biaya yang sesungguhnya. Meskipun pembeli tahu bahwa harga mungkin masih bisa ditawar, tetapi barang atau jasa yang dibeli akan dicatat dengan harga yang sesungguhnya disepakati dalam transaksi yang bersangkutan.
1.2  Prinsip Akuntansi Berlaku Umum Yang Ditetapkan IAPI
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI. IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.
IAPI memiliki tugas, yaitu:
1)      Penyusunan standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Ø  Standar-standar yang tercakup dalam SPAP adalah:
Ø  Standar Auditing
Ø  Standar Atestasi
Ø  Standar Jasa Akuntansi dan Review
2) Penyusunan kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu. Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini. Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini
3)   Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP)
4)   Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)

1.3  Menurut Peraturan menteri keuangan no. 17 2008

*     Bagian Pertama Jenis JasaPasal 2 (1)
Ø  Bidang jasa Akuntan  Publik dan KAP  adalah atestasi, yang  meliputi: a.  Jasa  audit  umum  atas  laporan  keuangan; b. jasa  pemeriksaan  atas  laporan  keuangan  prospektif; c.  Jasa  pemeriksaan  atas  pelaporan  informasi  keuangan  proforma; d.  Jasa  reviu  atas  laporan keuangan; dan e. jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP(2)
Ø  Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik.(3)
Ø  Selain jasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik dan KAP dapat memberikan jasa audit lainnya dan jasa yang berkaitandengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dankonsultansi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturanperundang-undangan yang berlaku
*      Bagian Kedua Pembatasan Masa Pemberian Jasa Pasal 3(1)
Ø  Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitasse bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.(2)
Ø  Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima kembali penugasan audit umum untuk klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan klien tersebut.(3)
Ø  Jasa audit umum atas laporan keuangan dapat diberikan kembali kepada klien yang sama melalui KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak diberikan melalui KAP tersebut.(4)
Ø  Dalam hal KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas melakukan perubahan komposisi Akuntan Publiknya, maka terhadap KAP tersebut tetap diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(5)
Ø  KAP yang melakukan perubahan komposisi Akuntan Publik yang mengakibatkan jumlah Akuntan Publiknya 50% (lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(6)
Ø  Pendirian atau perubahan nama KAP yang komposisi Akuntan Publiknya 50% (lima puluh per seratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

1.4  Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2011
UU no 5 tahun 2011 tentang akuntan publik secara garis besar mendefinisikan tentang peran seorang akuntan publik didalam lingkungan masyarakat yang terdiri dari tugas, hak, kewajiban, tanggung jawab, sanksi dan lain sebagainya dari seorang akuntan publik maupun KAP yang bertujuan untuk lebih mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya penggunanaan jasa akuntan dalam prakteknya di lingkungan masyarakat. Masyarakat mulai menuntut kredibilitas, integritas dan profesionalisme dari seorang akuntan publik.
Tidak dapat dipungkiri begitu penting peran akuntan publik dalam memberikan informasi yang tepat mengenai laporan keuangan suatu perusahaan. Seperti yang kita ketahui semua bagaimana dampak dari kasus “Enron gate” yang terjadi di AS, terlihat bagaimana sebuah opini yang dikeluarkan oleh akuntan publik ternyata mempunyai dampak yang besar terhadap jalannya perekonomian. Kebangkrutan Enron tersebut menyebabkan dibubarkannya KAP Arthur Andersen, yang berdiri sejak tahun 1913, yang pada akhirnya berimbas pada puluhan ribu karyawannya yang kehilangan pekerjaan, Kesalahan yang diduga disengaja oleh KAP Arthur Andersen, yang mengaudit Laporan Keuangan Enron karna memberikan Opini Wajar, tidak menemukan atau bahkan dengan sengaja menutupi kecurangan penipuan akuntansi yang dilakukan Enron.
Akuntan publik merupakan profesi yang muncul dari adanya tuntutan publik akan adanya mekanisme komunikasi yang independen antara entitas ekonomi dengan para stakeholder terutama yang berkitan dengan akuntabilitas dari suatu entitas yang bersangkutan. Melihat dari salah satu contoh kasus seperti yang dijabarkan diatas, hendaknya adanya peningkatan standar mutu dari profesionalisme seorang akuntan publik, seperti yang dijabarkan pada pasal 1 UU akuntan public pasal 2 “standar profesional akuntan publik, yang selanjutnya disingkat SPAP, adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh akuntan publik dalam pemberian jasanya”


Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More
Instagram