Daftar Blog Saya

Senin, 14 April 2014

LIMIT by LPM Marginal


MAJALAH by LPM Marginal


BURSA (BUAH KREATIVITAS BERSAMA) by LPM Marginal


PPH 21 dan PPH 26

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pajak Penghasilan (pph) Pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pajak penghasilan pasal 21 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh pemotong pajak, yaitu pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.
      Pajak penghasilan pasal 21 yang telah dipotong dan disetorkan secara benar oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan dari satu pemberi kerja merupakan pelunasan pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. Bagi pegawai atau orang pribadi yang memperoleh penghasilan lain selain penghasilan yang pajaknya telah dibayar atau dipotong dan bersifat final, pada akhir tahun pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan pph Orang Pribadi dan atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja dapat dijadikan sebagai kredit pajak atas pajak penghasilan yang terutang pada akhir tahun.
      Selanjutnya dasar hukum pengenaan pajak penghasilan pasal 21 adalah pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per 31/pj./2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi telah diubah dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per 57/Pj./2009 Tanggal 12 Oktober 2009.






BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Ketentuan Umum pph Pasal 21 dan/atau pph Pasal 26
Ada beberapa ketentuan umum dalam pph pasal 21 dan pph pasal 26 sebagai pedoman teknisnya meliputi :
Ø  Pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi subjek pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut pph Pasal 21, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Ø  Pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi subjek pajak luar negeri, yang selanjutnya disebut pph pasal 26, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 Undang-Undang Pajak penghasilan.
Ø  Pemotong pph Pasal 21 dan/atau pph Pasal 26 yaitu wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak Badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan oaring pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Ø  Penerima penghasilan yang dipotong pph pasal 21 yaitu orang pribadi dengan status sebagai subjek pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak, dari pemotong pph pasal 21 dan/atau pph pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima pensiun.

2.2 Pemotong Pajak dan Pengecualian Sebagai Pemotong Pajak
v  Pemotongan pajak atas penghasilan pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, wajib pajak dilakukan oleh:
Ø  Pemberi kerja yang terdiri atas orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sebagai imbalan sehubungan denganm pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
Ø  Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada pemerintah pusat termasuk institusi TNI/POLRI, pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
Ø  Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
Ø  Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:
§  Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
§  Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri;
§  Honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
Ø  Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apa pun kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.

Tidak termasuk sebagai pemotong pajak atau pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pph pasal 21 adalah sebagai berikut:
§  Kantor Perwakilan Negara Asing.
§  Organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf “c” Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sebagai contoh IMF, ILO, dan lain sebagainya.
§  Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

v  Pajak penghasilan pasal 26 dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan penghasilan tersebut, yaitu:
Ø  Badan pemerintah;
Ø  Subjek pajak dalam negeri;
Ø  Penyelenggara kegiatan;
Ø  Bentuk usaha tetap; atau
Ø  Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
Yang melakukan pembayaran kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia. Dikecualikan sebagai pemotong pajak PPh pasal 26 atas imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi luar negeri dan organisasi internasional.

2.3 Objek Pajak PPh Pasal 21 dan 26
Penghasilan yang dipotong pajak penghasilan pasal 21 sebagai berikut:
Ø  Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun yang tidak teratur.
Ø  Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
Ø  Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, dan pembayaranb lain sejenis.
Ø  Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
Ø  Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
Ø  Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dan imbalan sejenis dengan nama apa pun.


Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More
Instagram