Senin, 14 April 2014
PPH 21 dan PPH 26
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pajak
Penghasilan (pph) Pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan
nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan
oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pajak penghasilan pasal 21
dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh pemotong pajak, yaitu pemberi kerja,
bendaharawan pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara
kegiatan.
Pajak penghasilan pasal 21 yang telah dipotong dan disetorkan
secara benar oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
sehubungan dengan pekerjaan dari satu pemberi kerja merupakan pelunasan pajak
yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. Bagi pegawai atau orang
pribadi yang memperoleh penghasilan lain selain penghasilan yang pajaknya telah
dibayar atau dipotong dan bersifat final, pada akhir tahun pajak diwajibkan
untuk menyampaikan SPT Tahunan pph Orang Pribadi dan atas Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja dapat dijadikan sebagai kredit
pajak atas pajak penghasilan yang terutang pada akhir tahun.
Selanjutnya dasar hukum pengenaan pajak penghasilan pasal 21
adalah pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan; Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor Per 31/pj./2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,
Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang
pribadi telah diubah dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per
57/Pj./2009 Tanggal 12 Oktober 2009.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Ketentuan Umum pph Pasal 21
dan/atau pph Pasal 26
Ada beberapa ketentuan
umum dalam pph pasal 21 dan pph pasal 26 sebagai pedoman teknisnya meliputi :
Ø Pajak
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh
wajib pajak orang pribadi subjek pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut
pph Pasal 21, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadi subjek pajak dalam negeri, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Ø Pajak
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh
wajib pajak orang pribadi subjek pajak luar negeri, yang selanjutnya disebut
pph pasal 26, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadi subjek pajak luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26
Undang-Undang Pajak penghasilan.
Ø Pemotong
pph Pasal 21 dan/atau pph Pasal 26 yaitu wajib pajak orang pribadi atau wajib
pajak Badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk
melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
dan kegiatan oaring pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 26
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Ø Penerima
penghasilan yang dipotong pph pasal 21 yaitu orang pribadi dengan status
sebagai subjek pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan
dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam
peraturan Direktur Jenderal Pajak, dari pemotong pph pasal 21 dan/atau pph
pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang
dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk
penerima pensiun.
2.2 Pemotong Pajak dan
Pengecualian Sebagai Pemotong Pajak
v Pemotongan
pajak atas penghasilan pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh
wajib pajak orang pribadi dalam negeri, wajib pajak dilakukan oleh:
Ø Pemberi
kerja yang terdiri atas orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang,
perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sebagai imbalan
sehubungan denganm pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan
pegawai;
Ø Bendahara
atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada pemerintah
pusat termasuk institusi TNI/POLRI, pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga
pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik
Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
Ø Dana
pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain
yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
Ø Orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang
membayar:
§ Honorarium
atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan
yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri, termasuk
jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas
namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
§ Honorarium
atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang
dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri;
§ Honorarium
atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
Ø Penyelenggara
kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan
internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang
menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan
dalam bentuk apa pun kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan
dengan suatu kegiatan.
Tidak termasuk sebagai pemotong pajak atau pemberi
kerja yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pph pasal 21
adalah sebagai berikut:
§ Kantor
Perwakilan Negara Asing.
§ Organisasi
internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf “c”
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sebagai contoh IMF, ILO, dan lain sebagainya.
§ Pemberi
kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah
tangga atau pekerjaan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas.
v Pajak
penghasilan pasal 26 dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan penghasilan
tersebut, yaitu:
Ø Badan
pemerintah;
Ø Subjek
pajak dalam negeri;
Ø Penyelenggara
kegiatan;
Ø Bentuk
usaha tetap; atau
Ø Perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya;
Yang melakukan pembayaran kepada wajib pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia. Dikecualikan sebagai pemotong
pajak PPh pasal 26 atas imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang
pribadi luar negeri dan organisasi internasional.
2.3 Objek Pajak
PPh Pasal 21 dan 26
Penghasilan
yang dipotong pajak penghasilan pasal 21 sebagai berikut:
Ø Penghasilan
yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang
bersifat teratur maupun yang tidak teratur.
Ø Penghasilan
yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang
pensiun atau penghasilan sejenisnya.
Ø Penghasilan
sehubungan dengan
pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang
diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan
hari tua, atau jaminan hari tua, dan pembayaranb lain sejenis.
Ø Penghasilan
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan,
upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
Ø Imbalan
kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan
sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
Ø Imbalan
kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang
rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa
pun, dan imbalan sejenis dengan nama apa pun.