Daftar Blog Saya

Jumat, 10 Mei 2013

PERDAGANGAN BISNIS INTERNASIONAL


KASUS MINI 4.1


MANFAAT ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM KONTEKS MEMBANGUN CABANG YANG DIMILIKI SEPENUHNYA.

Dalam kasus ini, kami bertindak sebagai konsultan bisnis. Kali ini, kami menangani klien yang berorientasi di bidang perhotelan. Mereka berencana untuk membangun, mengoperasikan dan memiliki sepenuhnya sebuah hotel di Guatemala. Nah, si kliennvkami ini hanya mau mengalokasikan setengah dari modal awal tetapi ingin diyakinkan bahwa bagian keuntungannya dapat dikonversikan dengan $AS dan dikembalikan sebagai dividen.
Kemudian kami diharapkan dapat memberikan arahan kepada klien kami bahwa kami mempunyai koneksi terhadap suatu organisasi yang dapat membantu rencana mereka terealisasi. Dalam hal ini, kami memberikan solusi terhadap klien kami baik dalam urusan pemenuhan modal kemudian konversi keeuntungan terhadap $AS. Berikut organisasi yang kami asumsikan dapat membantu menyelesaikan masalah klien kami:
1.      Untuk pemenuhan modal yang sebagian tanpa mempengaruhi proporsi kepemilikan klien kami dalam cabang yang ingin dia bangun, dan operaasikan sepenuhnya adalah organisasi  ( internasional development association ) IDA. Dalam hal ini IDA adalah salah satu hierarki kredit dari bank dunia yang dikhusukan untuk memberikan pinjaman lunak bagi pelaku bisnis yang beroperasi di Negara kurang maju. Di mana interval waktu pengguncuran dana dan jatuh temponya cukup jauh. Hal ini merupakan keunggulan dari IDA. Banyak bisnis yang terbantu oleh eksistensi dari IDA ini. IDA memberikan pinjaman lunak bagi pihak yang membutuhkan dana tanpa mempengaruhi proporsi kepemilikan dari pihak yang membutuhkan dana ini terhadap penentuan arah bisnisnya. Terdapat beberapa peryaratan supaya suatu pihak dapat meminjam dari IDA, di mana ia harus berada di Negara yang pendapatan perkapita maksimumnya adalah $765. Sumber-sumber modal IDA adalah Negara-negara maju yang ingin menyumbangkan kekayaannya untuk mendorong pertumbuhan Negara yang kurang maju, maupun berasal dari beberapa Negara yang kurang  maju. Pada umumnya anggota Negara maju memberikan sumbangan dalam bentuk mata uang konvertibel, sementara Negara anggota yang kurang maju menyuplai modal ke IDA dengan mata uang mereka sendiri. Dalam hal ini, IDA cukup krusial dalam membantu jalannya dunia bisnis, di mana para pelaku bisnis mempunyai ketersediaan modal tanpa mengganggu privatisasi kepemilikan mereka terhadap manajemen maupun kepemilikan perusahaannya. Walaupun tidak ada regulasi yang sepenuhnya berjalan sepenuhnya. IDA memberikan pinjaman lunak bagi pelaku bisnis yang membutuhkan dana, kemudian yang diprioritaskan adalah para pihak yang membutuhkan dana yang berasal dari Negara yang kurang maju.
2.      Dalam masalah klien kami yang ingin mengkonversikan keuntungannya ke mata uang Amerika Serikat, kami menyarankan untuk meminta bantuan ke organisasi IBRD (Internasional bank for reconstuctur and development). Kami mendoktrin demikian karena menurut kami IBRD memungkinkan dapat membantu kemudahan regulasi dari hubungan bisnis antar Negara terutama dalam hal konversi mata uang dari keuntungan yang diperoleh dari operasional di Negara luar Amerika ke mata uang dolar Amerika Serikat.

SISTEM EKONOMI SYARIAH



MAKALAH AS'SALAM




BAB I

PENDAHULUAN
            Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau ghoror (untung-untungan)., Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.
Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya:

Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.

            Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.
Jual-beli dengan cara salam merupakan solusi tepat yang ditawarkan oleh Islam guna menghindari riba. Dan mungkin ini merupakan salah satu hikmah disebutkannya syari'at jual-beli salam seusai larangan memakan riba.




BAB II

PEMBAHASAN
            As-Salam secara bahasa memiliki banyak arti, di antaranya adalah at-taqdîm waat-taslîm (mendahulukan dan menyerahkan
            Menurut al-Azhari, dalam konteks muamalah, as-salaf mempunyai dua arti: al-qardhu dan as-salam. Arti yang kedua ini lebih dominan sehingga as-salaf adalah as-salam atau sebaliknya; bahkan dikatakan ini arti menurut seluruh ahli bahasa. Hanya saja as-salaf lebih digunakan oleh orang Irak dan as-salam digunakan oleh orang Hijaz. Disebut as-salam karena penyerahan harga dilakukan di majelis akad. Para fukaha mengartikan as-salaf atau as-salam sebagai akad atas sesuatu dengan karakter (spesifikiasi) yang dijelaskan dan dijamin diserahkan belakangan dengan harga yang diserahkan di majelis akad. Dalam Mu‘jam al-Lughah al-Fuqahâ’ dinyatakan bay’ as-salam (forward buying) adalah jual-beli barang yang diserahkan belakangan yang spesifikasinya dijamin dengan harga yang diserahkan di majelis akad.
Dengan demikian, bay’ as-salam/bay’ as-salaf adalah jual-beli sesuatu yang dijelaskan karakter (spesifikasi)-nya yang dijamin diserahkan belakangan dengan sesuatu yang diserahkan seketika. Intinya, seseorang menyerahkan kompensasi seketika untuk suatu kompensasi yang dijelaskan spesifikasinya dan dijamin diserahkan belakangan, atau ia mendahulukan pembayaran harga suatu barang yang akan ia terima setelah tempo tertentu. As-salaf atau as-salam adalah jual beli yang disyariatkan

            Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemu dian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang, dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
 
            Dalam transaksi Bai’ as Salam harus memenuhi 5 (lima) rukun yang mensyaratkan harus ada pembeli, penjual, modal (uang), barang, dan ucapan (sighot).
 
            Bai’ as Salam berbeda dengan ijon, sebab pada ijon, barang yang dibeli tidak diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli sangat tergantung kepada keputusan si tengkulak yang mempunyai posisi lebih kuat. Aplikasi Bai’ as Salam pada Lembaga Keuangan Syariah biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Lembaga Keuangan dapat menjual kembali barang yang dibeli kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, Pedagang Pasar Induk, atau Grosir. Penjualan kembali kepada pembeli kedua ini dikenal dengan istilah “Salam Paralel”.

            Syarat-syarat terjadinya bai' as-salam adalah a) muslam (pembeli); b) muslam ilaihi (penjual); c) modal atau uang; d) muslam fih (barang); dan e) shighah (ucapan).

            SYARAT-SYARAT JUAL BELI SALAM
            Syarat Pertama: Pembayaran Dilakukan di Muka (kontan)Sebagaimana dapat dipahami dari namanya, yaitu as salam yang berarti penyerahan, atau as salaf, yang artinya mendahulukan, maka para ulama' telah menyepakati bahwa pembayaran pada akad as salam harus dilakukan di muka atau kontan, tanpa ada sedikitpun yang terhutang atau ditunda.Adapun bila pembayaran ditunda (dihutang) sebagaimana yang sering terjadi, yaitu dengan memesan barang dengan tempo satu tahun, kemudian ketika pembayaran, pemesan membayar dengan menggunakan cek atau bank garansi yang hanya dapat dicairkan setelah beberapa bulan yang akan datang, maka akad seperti ini terlarang dan haram hukumnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut yang artinya :"Dari sahabat Ibnu Umar radhiallahu 'anhu, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam  melarang jual-beli piutang dengan piutang." (Riwayat Ad Daraquthny, Al Hakim dan Al Baihaqy dan hadits ini dilemahkan oleh banyak ulama' diantaranya Imam As Syafi'i, Ahmad, dan disetujui oleh Al Albany)Walau demikian halnya, banyak ulama' yang menyatakan bahwa kesepakatan ulama' telah bulat untuk melarang jual-beli piutang dengan piutang.Imam Ahmad bin Hambal berkata: "Tidak ada satu haditspun yang shahih tentang hal ini (larangan menjual piutang dengan piutang), akan tetapi kesepakatan ulama' telah bulat bahwa tidak boleh memperjual-belikan piutang dengan piutang." Ibnul Qayyim berkata: "Allah mensyaratkan pada akad salam agar pembayaran dilakukan dengan kontan; karena bila ditunda, niscaya kedua belah pihak sama-sama berhutang tanpa ada faedah yang didapat. Oleh karena itu, akad ini dinamakan dengan as Salam; dikarenakan adanya pembayaran di muka. Sehingga bila pembayaran ditunda, maka termasuk ke dalam penjualan piutang dengan piutang, bahkan itulah sebanarnya penjualan piutang dengan piutang, dan beresiko tinggi, serta termasuk praktek  untung-untungan." Syarat Kedua: Dilakukan Pada Barang-barang yang Memiliki Kriteria JelasTelah diketahui bahwa akad salam ialah akad penjualan barang dengan kriteria tertentu dan pembayaran di muka. Maka menjadi suatu keharusan apabila barang yang dipesan adalah barang yang dapat ditentukan melalui penyebutan kriteria. Penyebutan kriteria ini bertujuan untuk menentukan barang yang diinginkan oleh kedua belah pihak, seakan-akan barang yang dimaksud ada dihadapan mereka berdua. Dengan demikian, ketika jatuh tempo,–diharapkan- tidak terjadi percekcokan kedua belah pihak seputar barang yang dimaksud.Adapun barang-barang yang tidak dapat ditentukan kriterianya, misalnya: kulit binatang sayur mayur dll, maka tidak boleh diperjual-belikan dengan cara salam, karena itu termasuk jual-beli ghoror (untung-untungan) yang nyata-nyata dilarang dalam hadits berikut yang artinya:"Bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual-beli untung-untungan." (Riwayat Muslim)
Syarat Ketiga: Penyebutan Kriteria Barang Pada Saat Akad Dilangsungkan

            Penjual dan pembeli berkewajiban untuk menyepakati kriteria barang yang dipesan. Kriteria yang dimaksud di sini ialah segala hal yang bersangkutan dengan jenis, macam, warna, ukuran, jumlah barang serta setiap kriteria yang diinginkan dan dapat mempengaruhi harga barang.Sebagai contoh: Bila A hendak memesan beras kepada B, maka A berkewajiban untuk menyebutkan: jenis beras yang dimaksud, tahun panen, mutu beras, daerah asal serta jumlah barang. Masing-masing kriteria ini mempengaruhi harga beras, karena –sebagaimana diketahui bersama- harga beras akan berbeda sesuai dengan perbedaan jenisnya, misalnya: beras rojo lele lebih mahal dibanding dengan beras IR.   Adapun jumlah barang, maka pasti mempengaruhi harga beras, sebab beras 1 ton sudah barang tentu lebih mahal bila dibandingkan dengan beras 1 kwintal dari jenis yang sama. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya :"Barang siapa yang memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan dalam timbangan yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan hingga tempo yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula." (Muttafaqun 'alaih)
Syarat Keempat: Penentuan Tempo Penyerahan Barang PesananTidak aneh bila pada akad salam, kedua belah pihak diwajibkan untuk mengadakan kesepakatan tentang tempo pengadaan barang pesanan. Dan tempo yang disepakati –menurut kebanyakan ulama'- haruslah tempo yang benar-benar mempengaruhi harga barang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang artinya :"Hingga tempo yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula." (Muttafaqun 'alaih)

           

Syarat Kelima: Barang Pesanan Tersedia di Pasar Pada Saat Jatuh TempoPada saat menjalankan akad salam, kedua belah pihak diwajibkan untuk memperhitungkan ketersedian barang pada saat jatuh tempo. Persyaratan ini demi menghindarkan akad salam dari praktek tipu-menipu dan untung-untungan, yang keduanya nyata-nayata diharamkan dalam syari'at Islam.Sebagai contoh: Bila seseorang memesan buah musiman seperti durian atau mangga dengan perjanjian: "Barang harus diadakan pada selain waktu musim buah durian dan mangga", maka pemesanan seperti ini tidak dibenarkan. Selain mengandung unsur ghoror (untung-untungan), akad semacam ini juga akan menyusahkan salah satu pihak. Padahal diantara prinsip dasar perniagaan dalam islam ialah "memudahkan", sebagaimana disebutkan pada hadits berikut yang artinya:"Tidak ada kemadhorotan atau pembalasan kemadhorotan dengan yang lebih besar dari perbuatan." (Riwayat Ahmad, Ibhnu Majah dan dihasankan oleh Al Albany)Syarat Keenam: Barang Pesanan Adalah Barang yang Pengadaannya Dijamin PengusahaYang dimaksud dengan barang yang terjamin adalah barang yang dipesan tidak ditentukan selain kriterianya. Adapun pengadaannya, maka diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha, sehingga ia memiliki kebebasan dalam hal tersebut. Pengusaha berhak untuk mendatangkan barang dari ladang atau persedian yang telah ada, atau dengan membelinya dari orang lain.Persyaratan ini bertujuan untuk menghindarkan akad salam dari unsur ghoror (untung-untungan), sebab bisa saja kelak ketika jatuh tempo, pengusaha –dikarenakan suatu hal- tidak bisa mendatangkan barang dari ladangnya, atau dari perusahaannya. 
Inilah persyaratan akad salam secara global, dan yang –berdasarkan ilmu yang disebutkan dalam berbagai buku fiqih.


            Beberapa Ketentuan as-Salam

            As-Salam mempunyai tiga rukun (ketentuan pokok):
1. shighat (ijab dan qabul)

2. al-‘âqidân (dua orang yang melakukan akad as-salam), yaitu orang yang memesan/pembeli (rabb as-salam) dan yang menerima pesanan/penjual (al-muslam ilayh); keduanya haruslah orang yang secara syar‘i layak melakukan tasharruf

3. al-ma‘qûd ‘alayh (obyek akad), yaitu barang yang dipesan (al-muslam fîh) dan harga (ra’s mâl as-salam). Selain itu, ada syarat-syarat tertentu agar as-salam itu sah, yaitu syarat-syarat yang berkaitan dengan al-muslam fîh dan ra’s mâl as-salam.
            Syarat-syarat berkaitan dengan al-muslam fîh adalah: Pertama, Harus sesuatu yang bisa ditimbang (al-makîl), ditakar (al-mawzûn) atau dihitung (al-ma’dûd). Karena, Allah melarang kita menjual sesuatu yang bukan milik kita atau belum sempurna kita miliki.,As-Salam adalah jual-beli yang demikian, namun oleh nash dikecualikan dari larangan itu, sehingga larangan itu khusus berlaku pada yang lain.
            Pembangunan Ekonomi seharusnya mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat berdasarkan azas demokrasi, kebersamaan, dan kekeluargaan yang melekat, serta mampu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pelaku ekonomi untuk berperan sesuai dengan bidang usaha masing-masing.
            Setelah kriteria barang yang diperlukan telah disepakati, maka kelak ketika telah jatuh tempo, ada beberapa kemungkinan yang terjadi:A. Kemungkinan Pertama: Penjual berhasil mendatangkan barang sesuai kriteria yang dinginkan, maka pembeli harus menerimanya, dan tidak berhak untuk membatalkan akad penjualan, kecuali atas persetujuan penjual.B. Kemungkinan Kedua: Penjual hanya berhasil mendatangkan barang yang kriterianya lebih rendah, maka pembeli berhak untuk membatalkan pesanannya dan mengambil kembali uang pembayaran yang telah ia serahkan kepada penjual. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk menunda atau membuat perjanjian baru dengan penjual, baik yang berkenaan dengan kriteria barang atau harga barang dan hal lainnya yang berkenaan dengan akad tersebut, atau menerima barang yang telah didatangkan oleh penjual, walaupun kriterianya lebih rendah, dan memaafkan penjual atau dengan membuat akad  jual-beli baru.Sikap apapun yang ditentukan oleh pemesan pada keadaan seperti ini, maka ia tidak dicela karenanya.

            Walau demikian, ia dianjurkan untuk memaafkan, yaitu dengan menerima barang yang telah didatangkan penjual atau dengan memberikan tenggang waktu lagi, agar penjual dapat mendatangkan barang yang sesuai dengan pesanan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang artinya: Dari sahabat Jabir bin Abdillah semoga Allah meridhai keduanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Semoga Allah senantiasa merahmati seseorang yang senantiasa berbuat mudah ketika ia menjual,  ketika  membeli dan ketika menagih." (Riwayat Bukhary)C. Kemungkinan Ketiga: Penjual mendatangkan barang yang lebih bagus dari yang telah dipesan, dengan tanpa meminta tambahan bayaran, maka para ulama' berselisih pendapat; apakah pemesan berkewajiban untuk menerimanya atau tidak?Sebagian ulama' menyatakan, bahwa pemesan berkewajiban untuk menerima barang tersebut, dan ia tidak berhak untuk membatalkan pemesanannya. Mereka berdalih bahwa: Penjual telah memenuhi pesanannya tanpa ada sedikitpun kriteria yang terkurangi, dan bahkan ia telah berbuat baik kepada pemesan dengan mendatangkan barang yang lebih baik tanpa meminta tambahan uang. Sebagian ulama' lainnya berpendapat: Bahwa pemesan berhak untuk menolak barang yang didatangkan oleh penjual, apabila ia menduga bahwa suatu saat penjual akan menyakiti perasaannya, yaitu dengan mengungkit-ungkit kejadian tersebut di hadapan orang lain. Akan tetapi bila ia yakin bahwa penjual tidak akan melakukan hal itu, maka ia wajib untuk menerima barang tersebut. Hal ini karena penjual telah berbuat baik, dan setiap orang yang berbuat baik tidak layak untuk dicela atau disusahkan:"Tiada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik." (Qs. At Taubah: 91) Pendapat kedua inilah yang lebih moderat dan kuat, karena padanya tergabung  seluruh dalil dan alasan yang ada pada permasalahan ini,Sebagaimana mereka juga berdalil dengan hikmah dan tujuan disyari'atkannya akad salam, yaitu pemesan mendapatkan barang dengan harga yang murah, dan penjual mendapatkan keuntungan dari usaha yang ia jalankan dengan dana dari pemesan tersebut yang telah dibayarkan di muka. Oleh karenanya bila tempo yang disepakati tidak memenuhi hikmah dari disyari'atkannya salam, maka tidak ada manfaatnya akad salam yang dijalin.
            Pendapat kedua: Ulama' mazhab Syafi'i tidak sependapat dengan jumhur ulama', mereka menyatakan bahwa penentuan tempo dalam akad salam bukanlah persyaratan yang baku, sehingga dibenarkan bagi pemesan untuk memesan barang dengan tanpa tenggang waktu yang mempengaruhi harga barang, atau bahkan dengan tidak ada tenggang waktu sama-sekali.Mereka beralasan bahwa: bila pemesanan barang yang pemenuhannya dilakukan setelah berlalu waktu cukup lama dibenarkan, yang mungkin saja penjual tidak berhasil memenuhi pesanan, maka pemesanan yang langsung dipenuhi seusai akad lebih layak untuk dibenarkan. 
Bila kita cermati kedua pendapat di atas, maka kita dapatkan pendapat kedualah yang lebih kuat. Hal ini berdasarkan alasan-alasan berikut:
Hukum asal setiap perniagaan adalah halal, kecuali yang nyata-nyata diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan pada permasalahan kita ini, tidak ada satu dalilpun yang nyata-nyata melarang akad salam yang tidak mengandung tenggang waktu pada proses penyerahan barang pesanan.

            Berdasarkan alasan di atas, sebagian ulama' menyatakan bahwa selama suatu akad dapat ditafsiri dengan suatu penafsiran yang benar, maka penafsiran itulah yang semestinya dijadikan sebagai dasar penilaian.

            Adapun hadits di atas, maka tidak tegas dalam pensyaratan tempo, sebagaimana hadits ini dapat ditafsirkan: "Bila kalian memesan hingga tempo tertentu, maka tempo tersebut haruslah diketahui/disepakati oleh kedua belah pihak." Penafsiran ini nampak kuat bila kita kaitkan dengan hal lain yang disebutkan pada hadits di atas, yaitu timbangan dan takaran. Para ulama' telah sepakat bahwa timbangan dan takaran tidak wajib ada pada setiap akad salam. Timbangan dan takaran wajib diketahui bersama bila akad salam dijalin pada barang-barang yang membutuhkan kepada takaran atau timbangan. Adapun pada barang yang penentuan jumlahnya dilakukan dengan menentukan hitungan, misalnya, salam pada kendaraan, maka sudah barang tentu takaran dan timbangan tidak ada perlunya disebut-sebut. 

            Setelah persyaratan tempo pengadaan barang ini disepakati oleh kedua belah pihak, maka ada tiga kemungkinan yang dapat terjadi pada saat jatuh tempo:A. Kemungkinan Pertama: Pedagang berhasil mendatangkan barang pesanan tepat pada tempo yang telah disepakati, maka pada keadaan ini, pemesan berkewajiban untuk menerimanya. B. Kemungkinan Kedua: Pedagang tidak dapat mendatangkan barang pesanan, maka pemesan berhak menarik kembali uang pembayaran yang telah ia serahkan atau memperbaharui perjanjian, dengan membuat tempo baru. C. Kemungkinan Ketiga: Pedagang mendatangkan barang sebelum tempo yang telah disepakati. Pada keadaan ini apabila pemesan tidak memiliki alasan untuk menolak barang yang ia pesan, maka ia diwajibkan untuk menerimanya. Hal ini dikarenakan pedagang telah berbuat baik, yaitu dengan menyegerakan pesanan, dan orang yang berbuat baik tidak layak untuk disalahkan:"Tiada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik." (Qs. At Taubah: 91)Adapun bila pemesan memiliki tujuan yang dibenarkan untuk tidak menerima pesanannya kecuali pada tempo yang telah disepakati, maka ia dibenarkan untuk menolaknya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:"Tidak ada kemadhorotan atau pembalasan kemadhorotan dengan yang lebih besar dari perbuatan." (Riwayat Ahmad, Ibhnu Majah dan dihasankan oleh Al Albany)Sebagai contoh: bila barang yang dipesan adalah, buah-buahan, sehingga cepat rusak, padahal pemesan bermaksud menjualnya pada tempo yang telah disepakati, karena pada saat itu harga buah tersebut lebih mahal, atau banyak peminatnya, maka pemesan dibenarkan untuk tidak menerima pesanannya kecuali pada tempo yang telah disepakati.Atau barang pesanannya membutuhkan gudang yang luas, sedangkan saat itu gudang yang dimiliki oleh pemesan sedang penuh, maka ia dibenarkan untuk tidak menerima pesanannya kecuali pada tempo yang telah disepakati.


  

BAB III

KESIMPULAN

            Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemu dian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang, dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
 
            Dalam transaksi Bai’ as Salam harus memenuhi 5 (lima) rukun yang mensyaratkan harus ada pembeli, penjual, modal (uang), barang, dan ucapan (sighot).
  
            Sebagaimana dapat dipahami dari namanya, yaitu as salam yang berarti penyerahan, atau as salaf, yang artinya mendahulukan, maka para ulama' telah menyepakati bahwa pembayaran pada akad as salam harus dilakukan di muka atau kontan, tanpa ada sedikitpun yang terhutang atau ditunda

            Telah diketahui bahwa akad salam ialah akad penjualan barang dengan kriteria tertentu dan pembayaran di muka. Maka menjadi suatu keharusan apabila barang yang dipesan adalah barang yang dapat ditentukan melalui penyebutan kriteria. Penyebutan kriteria ini bertujuan untuk menentukan barang yang diinginkan oleh kedua belah pihak, seakan-akan barang yang dimaksud ada dihadapan mereka berdua. Dengan demikian, ketika jatuh tempo,–diharapkan- tidak terjadi percekcokan kedua belah pihak seputar barang yang dimaksud.




DAFTAR PUSTAKA
http://punyahari.blogspot.com/2009/12/aplikasi-ekonomi-dan-akuntansi-syariah.html
http://drahani.wordpress.com/2008/03/05/aplikasi-akad-syariah-dalam-bisnis/
http://yayukaffah.ohlog.com/m.2009.10.html

SISTEM EKONOMI SYARIAH




MAKALAH MUZARA'AH



BAB I
PENDAHULUAN
Menurut bahasa muzara’ah artinya penanaman lahan. Menurut istilah muzara’ah adalah suatu usaha kerjasama antara pemilik sawah atau ladang dengan petani penggarap yang hasilnya dibagi menurut kesepakatan, dimana benih tanaman dari si Pemilik tanah. Menurut Taqiyyudin yang mengungkap pendapat Al-Qadhi Abu Thayib, muzara’ah dan mukhabarah mempunyai satu pengertian. Walaupun mempunyai satu pengertian tetapi kedua istilah tersebut mempunyai dua arti yang pertama tharh al-zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal (al-hadzar ).Makna yang pertama adalah makna yang majaz dan makna yan kedua adalah makna yang hakiki. Adapun zakat dari hasil kerja sama ditanggung oleh pemilik sawah atau ladang.
Muzara’ah dan mukhabarah memiliki makna yang berbeda, pendapat tersebut dikemukakan oleh al-Rafi dan al-Nawawi. Sedangkan menurut istilah definisi para ulama yang dikemukakan oleh Abd al-Rahman al-Zaziri pun berbeda Secara terminologi, terdapat beberapa definisi para ulama, menurut ulama Malikiyah berarti perserikatan dalam pertanian, ulama Hanabilah mengartikannya sebagai penyerahan tanah pertanian kepada seorang petani untuk digarap dan hasilnya dibagi berdua (paroan). Sedangkan Imam Syafi’I mendifinisikannya sebagai pengolahan tanah oleh petani dengan imbalan hasil pertanian, sedangkan bibit pertanian disediakan penggarap tanah 2 atau lebih dikenal dengan istilah al-Mukhabarah. Sehingga dapat disimpulkan bahawa arti dari Muzara’ah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat).
Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah. Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan. Seperti yang telah disebutkan bahwa munculnya pengertian muzara’ah dan mukhabarah dengan ta’rif yang berbeda tersebut karena adanya ulama yang membedakan antara arti muzara’ah dan mukhabarah, yaitu Imam Rafi’I berdasar dhahir nash Imam Syafi’i. Sedangkan ulama yang menyamakan ta’rif muzara’ah dan mukhabarah diantaranya Nawawi, Qadhi Abu Thayyib, Imam Jauhari, Al Bandaniji. Mengartikan sama dengan memberi ketetntuan: usaha mengerjakan tanah (orang lain) yang hasilnya dibagi.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      DASAR HUKUM MUZARA’AH
Dasar hukum yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum mukhabarah dan muzara’ah adalah sebuah hadist yang diriwayatkan olehBukhari dan Muslim dari Abu Abbas ra.
Artinya:
“ sesungguhnya Nabi SAW. Menyatakan, bahwa beliau tidak mengharamkan bermuzara’ah, bahkan beliau menyuruhnya supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain, dengan katanya, barang siapa yang memiliki tanah maka hendaklah ditanaminya atau diberikan faedahnya kepada saudaranya, bila ia tidak mau maka boleh ditahan saja tanah itu.

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجِ قَالَ كُنَّااَكْثَرَاْلاَنْصَارِ حَقْلاً فَكُنَّا نُكْرِىاْلاَرْضَ عَلَى اَنَّ لَنَا هَذِهِ فَرُبَمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ هَذِهِ فَنَهَانَاعَنْ ذَلِكَ
Artinya :Berkata Rafi’ bin Khadij: “Diantara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW. Melarang paroan dengan cara demikian (H.R. Bukhari)
عَنْ اِبْنِ عُمَرَاَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطِ مَايَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ اَوْزَرْعٍ (رواه مسلم)

Artinya:Dari Ibnu Umar: “Sesungguhna Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R Muslim)
Menurut Al-Syafi’iyah, haram hukumnya melakukan muzara’ah ia beralasan dengan hadis sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Tsabit Ibn al-Dhahak
Artinya:
“Bahwa Rasulullah Saw, telah melarang bermuzara’ah dan memerintahkan sewa menyewa dan Rasulullah Saw bersabda itu tidak mengapa.”

Diriwayatkan oleh Muslim dan Thawus ra.

Artinya:“ sesungguhnya Thawus ra. Bermukhabarah, Umar ra. Berkata; dan aku berkata kepadanya; ya Abdurahman, kalau engkau tinggalkan mukhabarah ini, nanti mereka mengatakan bahwa Nabi melarangnya. Kemudian Thawus berkata; telah menceritakan kepadaku orang yang sungguh – sungguh mengetahui hal itu, yaitu Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW, tidak melarang mukhabarah, hanya beliau berkata bila seseorang memberi menfaat kepada saudaranya, hal itu lebih baik daripada mengambil manfaat dari saudaranya dengan yang telah dimaklumi.”
Menurut pengarang kitab Al-minhaj, bahwa Mukhabarah yaitu mengerjakan tanah ( menggarap ladang atau sawah ) dengan mengambil sebagian dari hasilnya, sedangkan benihnya dari pekerja dan tidak boleh pula bermuzaraah, yaitu mengelola tanah yang benihnya dari pengolaan tanah. Pendapat ini beralasan kepada beberapa hadis shahih, antara lain hadis dari Tsabit bin Dhahak.
Demikian dikemukakan dasar hukum muzaraah dan mukhabarah, diketahui pula pendapat para ulama, ada yang mengharamkan kedua-duanya, seperti pengarang kitab Al-Manhaj. Ada yang mengharamkan muzaraah saja, seperti al-syafi’I berpendapat bahwa akad al-muzara’ah sah apabila muzara’ah mengikut kepada akad musaqah. Misalnya, apabila terjadi akad musaqah
(pengelolaan perkebunan) dengan pengairan, kemudian ada tanah kosong diantara
pepohonan yang tidak mungkin tidak akan terkena pengairan dari musaqah atau tanah kosong di salah satu sudut area tanah itu, maka tanah itu boleh dimanfaatkan untuk muzara’ah, artinya akad al-muzara’ah ini tidak berdiri sendiri tetapi mengikut pada akad musaqah, bila tidak demikian maka akad al-muzara’ah tidak boleh. Berdasarkan beberapa hadits di atas  ada ulama melarang paroan tanah ataupun ladang beralasan pada Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari tersebut di atas ulama yang lain berpendapat tidak ada larangan untuk melakukan muzara’ah ataupun mukhabarah. Pendapat ini dikuatkan oleh Nawawi, Ibnu Mundzir, dan Khatabbi, mereka mengambil alsan Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas, adapun Hadits yang melarang tadi maksudnya hanya apabila ditentukan penghasilan dari sebagian tanah, mesti kepunyaan salah seorang diantara mereka. Karena memang kejadian di masa dahulu, mereka memarohkan tanah dengan syarat dia akan mengambil penghasilan dari sebagian tanah yang lebih subur keadaan inilah yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam Hadits yang melarang itu, karena pekerjaan demikian bukanlah dengan cara adil dan insaf. Juga pendapat ini dikuatkan orang banyak.
B.      RUKUN dan SYARAT MUZARA’AH
Menurut Hanafiah rukun muzara’ah  ialah “akad, yaitu ijab dan kabul antara pemilik dan pekerja, secara rinci rukun-rukunya yaitu tanah, perbuatan pekerja, modal dan alat-alat untuk menanam”.[7]
Menurut jamhur ulama ada empat rukun dalam muzara’ah:[8]
1.    Pemilik tanah
2.    Petani penggarap
3.    Objek al-muzaraah
4.    Ijab dan qabul secara lisan maupun tulisan

Sementara syarat-syaratnya sebagai berikut:
·         Syarat bertalian dengan ‘aqidain, yaitu harus berakal.
·         Syarat yang berkaitan dengan tanaman, yaitu disyaratkan adanya penentuan macam apa saja yang ditanam.
·         Hal yang berkaitan dengan perolehan hasil tanaman, yaitu bagian masing-masing harus disebutkan jumlahnya (persentasenya), hasil adalah milik bersama.
·         Hal yang berhubungan dengan tanah yang akan ditanami seperti lokasi tanah dan batas tanah.
·         Hal yang berkaitan dengan waktu dan syarat-syaratnya.
·         Hal yang berkaitan dengan alat-alat yang digunakan dalam bercocok tanam muzara’ah.[9]

Menurut jumhur ulama (yang membolehkan akad muzara’ah) apabila akad telah memenuhi rukun dan syarat, maka akibat hukumnya adalah:
·         Petani bertanggung jawab mengeluarkan biaya benih dan pemeliharaan pertanian tersebut
·         Biaya pertanian seperti pupuk, biaya perairan, serta biaya pembersihan tanaman, ditanggung oleh petani dan pemilik lahan sesuai dengan persentase bagian masing-masing.
·         Hasil panen dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama
·         Pengairan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bersama dan apabila tidak ada kesepakatan, berlaku kebiasaan ditempat masing-masing.
·         Apabila salah seorang meninggal dunia sebelum panen, maka akad tetap berlaku sampai panen dan yang meninggal diwakili oleh ahli warisnya. Lebih lanjut, akad itu dapat dipertimbangkan oleh ahli waris, apakah akan diteruskan atau tidak.
Hikmah Muzara’ah dan Mukhabarah
·         Terwujudnya kerja sama yang saling menguntungkan antara pemilik tanah dengan petani penggarap.
·         Meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
·         Tertanggulanginya kemiskinan.
·         Terbukanya lapangan pekerjaan, terutama bagi petani yang memiliki kemampuan bertani
·         tetapi tidak memiliki tanah garapan

C.      APLIKASI dan PERHITUNGAN MUZARA’AH
Praktek muzara’ah mengacu pada prinsip Profit and Loss Sharing System. Dimana hasil akhir menjadi patokan dalam praktek muzara’ah. Jika, hasil pertaniannya mengalami keuntungan, maka keuntunganya dibagi antara kedua belah pihak, yaitu petani pemilik sawah dan petani penggarap. Begitu pula sebaliknya, jika hasil pertaniannya mengalami kerugian, maka kerugiannya ditanggung bersama. Dalam prakteknya, muzara’ah sudah menjadi tradisi masyarakat petani di pedesaan. Khususnya di tanah Jawa, praktek ini biasa disebut dengan Maro, Mertelu dan Mrapat.Maro dapat dipahami keuntungan yang dibagi separo-separo (1/2:1/2), artinya separo untuk petani pemilik sawah dan separo untuk petani penggarap. Jika mengambil perhitungan mertelu, berarti nisbah bagi hasilnya adalah 1/3 dan 2/3. Bisa jadi 1/3 untuk petani pemilik sawah dan 2/3 untuk petani penggarap, atau sebaliknya sesuai, dengan kesepakatan antara keduanya.

Menyangkut pembagian hasil tanah dari perjanjian bagi hasil ini dalam ketentuan hukum Islam ditemukan petunjuk seperti setengah, sepertiga, seperempat atau lebih dari itu atau pula bisa saja lebih rendah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak (pemilik tanah penggarap tanah), sebagaimana hadits di bawah ini:
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَعْطَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ فَكَانَ يُعْطِى أَزْوَاجَهُ كَلَّ سَنَةٍ مِائَةَ وَسْقٍ ثَمَانِينَ
Artinya: Dari Ibnu Umar ra katanya, “Rasulullah Saw telah menyawakan kebun kurma dan sawah di desa Khaibar dengan seperdua hasilnya.(Hadits Riwayat Muslim).
عن عبد الله رضي الله عنه قال : أَعْطَى رَسُولُ الله صَلى اللهُ عَلَيْه وَ سَلَّم خَيْبَرَ لِلْيَهُوْد أَنْ يَعْمَلُوْهَا وَيَزْرَعُوْهَا وَلَهُمْ شَطْر مَا يَخْرُج مِنْهَا
Artinya: Dari Abdullah ra, berkata, “Rasulullah Saw memberikan lahan pertanian Kaibar kepada orang-orang yahudi untuk mereka kelola dan tanami, dan bagi mereka separuh hasilnya.” (Hadits Riwayat Bukhari)
عن أبي إسحاق عن عبد الرحمن بن الأسود قال : كان عماي يزرعان بالثلث والربع وأبي شريكهما وعلقمة والأسود يعلمان فلا يغيران
Artinya: Dari Abu Ishaq dari Abdurrahman ibnu Al-Aswad berkata: “Kedua pamanku dan ayahku pernah menggarap sawah, dengan perjanjian mereka mendapatkan bagian sepertiga atau seperempat. Ketika Al-Qamah dan Al-Aswad tahu, maka keduanya tidak melarang.” (H.R. An Nasa’i)

Dari beberapa Hadits di atas bahwa pembagian pendapatan dari hasil kerjasama lahan pertanian (Muzaraah) antara pemilik tanah dan penggarap bisa disepakati dengan  setengah (50% untuk pemilik tanah dan 50% untuk petani penggarap), sepertiga (satu untuk pemilik tanah dan tiga untuk penggarap) atau seperempat (satu untuk pemilik tanah, dan empat untuk penggarap) atau juga bisa kurang atau bisa lebih dari itu, tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak.

Namun dalam kondisi masyarakat sekarang dan yang akan datang, pembagian hasil seperti itu tentunya sangat tidak memungkinkan, sebab kalau pembagian hasil tersebut hanya diserahkan kepada kesepakatan antara pemilik tanah dan penggarap tanah, kemungkinan besar pihak penggarap akan dirugikan, sebab penggarap berada di posisi yang lemah, karena sangat tergantung kepada pemilik tanah, sebagaimana kita ketahui semakin hari jumlah tanah pertanian semangkin berkurang dan disisi lain jumlah petani penggarap semangkin bertambah banyak jumlahnya. Dari sini maka akan terjadi persaingan antara sesama petani penggarap, jadi pengambilan bagi hasil yang tersebut dapat menguntungkan pemilik tanah.
Untuk itu pemakalah mengusulkan supaya tidak terjadi diskriminasi terhadap petani penggarap atau sebaliknya dan tidak terjadinya manipulasi dari hasil yang diperoleh oleh petani penggarap terhadap pemilik tanah atau supaya tidak menimbulkan pertentangan antara petani penggarap dengan pemilik lahan ada baiknya kesepakatan itu dilandasi dengan prinsip keadilan, kejujuran kepercayaan, dan aturan-aturan teknis maupun non teknis baik mekanisme bagi hasil yang mengikat yang diatur oleh pemerintah. Keadilan maksudnya disini adalah antara petani pengggarap dengan pemilik lahan tidak merasa keberatan dan dirugikan baik dari segi pengelolaan maupun dari segi keuntungan bagi hasil. Sedangkan kejujuran disini dimana adanya keterbukaan cara pengelolaan, jenis tanaman yang ditanam, dan jumlah hasil yang didapat, serta kepercayaan artinya tidak saling mencurigai dan menyalahkan antara kedua belah pihak.
Sementara aturan yang mengikat khususnya di Indonesia, Pada tanggal 7 Januari 1960 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil. Adapun yang menjadi tujuan utama lahirnya undang-undang ini sebagaimana dikemukakan dalam memori penjelasan undang-undang itu, khususnya dalam penjelasan umum poin (3) disebutkan:
“Dalam rangka usaha akan melindungi golongan yang ekonominya lemah terhadap praktek-praktek yang sangat merugikan mereka, dari golongan yang kuat sebagaimana halnya dengan perjanjian bagi hasil yang diuraikan di atas, maka dalam bidang agraria diadakanlah undang-undang ini, yang bertujuan mengatur perjanjian bagi hasil tersebut dengan maksud”:
a.    Agar pembagian hasil tanah antara pemilik dan penggarapnya dilakukan atas dasar yang adil.
b.    Dengan menegaskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pemilik dan penggarap, agar terjamin pula kedudukan hukum yang layak bagi para penggarap, yang biasanya dalam perjanjian bagi hasil itu berada dalam kedudukan yang tidak kuat, yaitu karena umumnya tanah yang tersedia tidak banyak, sedangkan jumlah orang yang ingin menjadi penggarapnya adalah sangat besar.
c.    Dengan terselenggaranya apa yang tersebut pada a dan b di atas, maka akan bertambah bergembiralah para petani penggarap, hal mana akan berpengaruh baik pula pada produksi tanah yang bersangkutan, yang berarti suatu langkah maju dalam melaksanakan program akan melengkapi “sandang pangan” rakyat.
Kemudian dalam rangka perimbangan bagi hasil yang sebaik-baiknya antara kepentingan masing-masing pihak pemilik tanah dan penggarap telah dikeluarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 211/1980 dan Nomor 714/Kpts/Um/9/1980 yang menjelaskan perimbangan hak antara pemilik tanah dan penggarap, yang mana dalam keputusan tersebut di atas dikemukakan pada poin kedua menetapkan sebagai berikut: Besarnya imbangan bagian hasil tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik.
Besarnya imbangan bagi hasil tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 sepanjang mengenai padi yang ditanam ditempatkan oleh Bupati/Walikotamadya dengan mempergunakan pedoman sebagai berikut:
1.    Oleh Bupati/Walikotamadya kepala daerah berdasarkan usul dan pertimbangan Camat/Kepala Wilayah Kecamatan serta instansi-instansi yang bidang tugasnya berkaitan dengan kegiatan usaha produksi pangan dan pengurus organisasi tani yang ada di daerahnya dengan terlebih dahulu mendengar usul dan pertimbangan Kepala Desa atau Kepala Kelurahan dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desanya.
2.    Jumlah biaya untuk bibit, sarana produksi, tenaga ternak, tenaga tanam dan penen sebagaimana dimaksud dalam pasal huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahaun 1960 dinyatakan dalam bentuk natura pada gabah sebesar maksimum 25% dari hasil kotor yang besarnya di bawah atau sama dengan hasil produksi rata-rata dalam daerah tingkat II atau kecamatan yang bersangkutan atau dalam bentuk rumus sebagai berikut:
Z = 1/4X
Keterangan: Z: Biaya untuk bibit, sarana produksi, tenaga ternak atau tenaga tanam dan panen. X: Hasil kotor.

3.    Jika hasil yang dicapai oleh penggarap tidak melebihi hasil produksi rata-rata daerah tingkat II atau kecamatan sebagai yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya kepala daerah yang bersangkutan, maka hasil kotor, setelah dikurangi biaya untuk bibit, sarana produksi, tenaga ternak, tenaga tanam dan panen yang dihitung menurut rumus 2 di atas, dibagi dua sama besar antara penggarap danpemilik, atau dalam bentuk rumus sebagai berikut:
Hak penggarap = hak pemilik =    =   

4.    Jika hasil yang dicapai oleh penggarap di atas hasil produksi rata-rata daerah tingkat II/kecamatan sebagai yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya kepala daerah yang bersangkutan, maka besarnya bagian yang menjadi hak penggarap dan pemilik ditetapkan sebagai berikut:
·         Hasil kotor sampai dengan hasil produksi rata-rata dibagi menurut rumus 1.
·         Hasil selebihnya dari hasil produksi rata-rata dibagi antara penggarap dan pemilik dengan imbangan bagian, 4 bagian dari penggarap dan 1 bagian dari pemilik atau dalam bentuk rumus (rumus II) sebagai berikut:
Hak Penggarap: 
                          + 
Hak pemilik:
                      + 
Keterangan Y: Hasil produksi rata-rata daerah tingkat II atau kecamatan yang bersangkutan.
5.    Jika disuatu daerah bagian yang menjadi hak penggarap pada kenyataanya lebih besar dari apa yang ditentukan pada rumus 1 dan II di atas, maka tetap diperlakukan imbangan yang lebih menguntungkan penggarap.
6.    Ketetapan Bupati/Walikotamadya kepala daerah mengenai besarnya imbangan bagi hasil tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik serta hasil produksi rata-rata tiap Ha di daerah tingkat II atau kecamatan yang bersangkutan, diberitahu kepada DPRD tingkat II setempat.
7.    Sesuai dengan penjelasan pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960, zakat disisihkan dari hasil kotor yang mencapai nisab untuk padi (ditetapkan sebesar 14 kwintal).
8.    Sesuai dengan ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 pemberian “sromo” oleh calon penggarap kepada pemilik tanah dilarang.
9.    Sesuai dengan ketentuan pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960, pajak tanah sepenuhnya menjadi beban pemilik tanah dan dilarang untuk membebankan kepada penggarap.
Contoh rumus 1:
Disuatu daerah tingkat II, oleh Bupati/Walikotamadya ditetapkan bahwa hasil produksi rata-rata 1 hektar sawah adalah sebesar 2000 kg gabah, dan dari hasil pengolahan ternyata hasil yang diperoleh hanya sebesar 1800 kg. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
Rumus:
Hak penggarap = hak pemilik =    =   
Hasil akhir:
·         Untuk penggarap = 450 + 675 = 1125 Kg.
·         Untuk pemilik     = 675 Kg.
Contoh rumus II.
Disuatu Daerah Tingkat II, oleh Bupati/Walikotamadya kepala daerah ditetapkan hasil produksi rata-rata 1 Ha sawah adalah sebesar 1800 kg gabah, ternyata setelah diolah hasil produksi mencapai 3000 kg gabah.
Maka pembagiaanya adalah sebagai berikut:
Untuk penggarap = 1125 kg
Untuk pemilik = 675 kg
Langkah kedua, adalah pembagian sisa dari hasil produksi rata-rata, yaitu 3000 – 1800 = 1200 kg. Sisanya ini dibagi dengan rumus II.
Rumus:
Hak penggarap  + 
Keterangan: Y: Hasil produksi rata-rata daerah tingkat II
X: Hasil kotor
Z: Biaya bibit, sarana produksi,tenaga tanam dan panen lainnya.
                         = 1125 + 
Hak Pemilik    =    + 
                        = 675 + 
Hasil Akhir:
Hak Penggarap = 1125 kg + 960 kg = 2085 kg
Hak Pemilik     = 675 kg + 240 kg = 915 kg.

F. Implikasi atau dampak dari sistem muzara’ah
Diterapkannya bagi hasil sistem muzara’ah berdampak pada sektor pertumbuhan sosial ekonomi, seperti:
·       Adanya rasa saling tolong-menolong atau saling membutuhkan antara pihak-pihak yang bekerjasama.
·       Dapat menambah atau meningkatkan penghasilan atau ekonomi petani penggarap maupun pemilik tanah.
·       Dapat mengurangi pengangguran.
·       Meningkatkan produksi pertanian dalam negeri.
Dapat mendorong pengembangan sektor riil yang menopong pertumbuhan ekonomi secara makro.
D.     BERAKHIRNYA MUZARA’AH
Akad al-muzaraah ini bisa berakhir manakala maksud yang dituju telah dicapai,yaitu:
1.      Jangka waktu yang disepakati pada waktu akad telah berakhir. Akan tetapi bila waktu habis namun belum layak panen, maka akad muzara’ah tidak batal melainkan tetap dilanjutkan sampai panen dan hasilnya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.
2.      Meninggalnya salah satu dari kedua orang yang berakad. Menurut ulama Hanafiyah bila salah satu dari dua unsur tadi wafat maka akad muzaraah ini dianggap batal, baik sebelum atau sesudah dimulainya proses penanaman. Namun Syafi’iyah memandangnya tidak batal
3.      Adakalanya pula berakhir sebelum maksud atau tujuannya dicapai dengan adanya berbagai halangan atau uzur, seperti sakit, jihad dan sebagainya.



Daftar Pustaka

Al-Asqalani, Ibnu Hajar, Fatul Baari (Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari 14, cet. Ke-2, Jakarta: Buku Islam Rahmatan, 2010.
Al-Husain, Muhammad Albakir bin Ali bin, Ensiklopedi Muslim, Taisirul ‘Alam jilid 2Shahihul Bukhari , Al Wajiz.
Ath-Thayyar, Abdullah bin Muhammad, Abdullah bin Muhammad Al-Muthalaq, Muhammad bin Ibrahim, Ensiklopedi Fiqih Muamalah dalam Pandangan Empat Madzhab (jdl asli “Al-Fiqhul-Muyassar Qismul-Mu’amalat, Mausu’ah Fiqhiyyah Haditsah Tatanawalu Ahkamal-Fiqhil Islam bi Uslub Wadhih Lil Mukhtashshin Wa Ghairihim”), Yogyakarta: Maktabah al-Hanif, 2009.
Haroen Nasreon, Fiqih Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000
Khalafi, Abdul Azhim bin Badawai al-, Disalin dari kitab: Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, ter. Team Tashfiyah LIPIA, Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir, 2007.
Khalid Bahreisj, Hussein, Himpunan Hadits Shahih Muslim, Surabaya: Al-Ikhlas, 1987.
Nasa’iy, Abu Abdur Rahman Ahmad An, Sunan An Nasa’iy Jilid 4, terj, Arifin, Bey, Mahdor, Yunus Ali Al, Reyes, Ummu Maslamah, Semarang: Asy-Syifa’, 1993.
Pasaribu, Chairuman, K.Lubis, Suhrawardi, Perjanjian Dalam Islam, cet. Ke-2, Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
Razak, A, Lathief, Rais, Terjemahan Hadits Shahih Muslim, cet. Ke-1, Jakarta: Pustaka Al-Husna,
Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah, cet. Ke-6, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More
Instagram