Daftar Blog Saya

Senin, 08 April 2013

Otoritas Moneter


BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Otoritas moneter adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu Negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang. Umumnya otoritas moneter adalah bank sentral. Meskipun kadang kala lembaga eksekutif pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan bank sentral. Ada berbagai jenis otoritas moneter lainnya, seperti dibentuknya satu bank sentral untuk beberapa Negara, terdapat suatu dewan yang mengontrol jumlah uang yang beredar beberapa entitas untuk mencetak uang kertas ataupun uang logam. Pada masa berlakunya Undang-undang No.13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, otoritas kebijakan moneter di Indonesia pada dasarnya berada di tangan pemerintah. Salah satu akibat dari terjadinya krisis ekonomi dan perbankan pada akhir tahun 1990-an, Undang-undang No.13 Tahun 1963 tersebut diganti dengan UU tentang bank sentral yang baru yaitu Undang-undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-undang yang bertujuan agar otoritas moneter dapat menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien melalui sistem keuangan yang sehat, transparan dan terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, cepat, tepat dan aman, serta pengaturan dan pengawasan bank yang memiliki prinsip kehati-hatian.

sesuai dengan pasal 24 nomor undang-undang 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diperbaharui oleh undang-undang nomor 3 tahun 2004, Bank Indonesia selaku Bank Sentral berwenang menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang diperbaharui oleh undang-undang nomor 10 tahun 1998, dikatakan bahwa pengawasan bank sentral ini dapat dilakukan secara langsung, yaitu berbentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan yang juga berupa pengawasan. Sedangkan secara tidak langsung, seperti pengawasan dini melalui penelitian analitis dan evaluasi laporan bank. Namun pada tahun 1997/1998 terjadi krisis ekonomi yang mengakibatkan kepercayaan DPR bahwa pengawasan bank maupun non bank masih kurang kuat. Seperti contoh kasus BLBI dan Century yang penyelesaiannya masih belum jelas. Karna hal tersebut, terbentuklah otoritas jasa keuangan yang menurut pasal 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2011 merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Serta mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
  
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana peran bank sentral sebagai otoritas moneter?
2.      Apa yang dimaksud dengan  kebijakan moneter serta system moneter?
3.      Apa yang dimaksud dengan otoritas jasa keuangan?
4.      Mengapa dibentuk lembaga otoritas jasa keuangan
5.      Bagaimana landasan pembentukan dan pengaturan otoritas jasa keuangan?

C.    Tujuan permasalahan
1.      Mengetahui peran bank sentral sebagai otoritas moneter
2.      Mengetahui pengertian dari kebijakan meneter
3.      Mengetahui pengertian dari kebijakan moneter dan system moneter
4.      Dapat mengetahui latar belakang dibentuknya otoritas jasa keuangan
5.      Dapat mengetahui landasan pembentukan dan pengaturan otoritas jasa keuangan



BAB II
PEMBAHASAN

1.1  Peran Bank Sentral Sebagai Otoritas Moneter
Peran bank sentral dalam perekonomian suatu Negara sangat penting. Bank sentral adalah mitra utama pemerintah dalam menggerakkan berbagai kegiatan ekonomi melalui kebijakan suku bunga dengan statusnya sebagai otoritas moneter. Sebagai otoritas moneter bank sentral memiliki tujuan, tugas, maupun wewenang yang tidak dimiliki lembaga ekonomi lainnya.
Ada berbagai jenis otoritas lainnya, seperti dibentuknya satu bank sentral untuk beberapa Negara. Terdapatnya suatu dewan yang mengontrol jumlah uang yang beredar terhadap mata uang lain, dan juga diperbolehkannya beberapa entitas untuk mencetak uang kertas dan uang logam. Disini Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki peran tersebut. Selain itu Bank Indonesia memiliki beberapa wewenang yang merupakan hasil dari sharing of executive power. Maksudnya untuk menghindarkan Bank Indonesia dari posisi yang dapat menimbulkan conflict of interest. Yaitu antara agen program pemerintah dan pengelola kebijakan moneter. Kedua fungsi tersebut memilki fungsi berbeda. Disatu sisi, pemerintah memiliki tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi berdasarkan kebijakan fiscal dan dilain pihak Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mendukung kestabilan ekonomi melalui kebijakan moneternya.
Dalam konsep sharing of executive power ini, maka Pemerintah memegang otoritas fiskal (dan sektor riil), sedangkan Bank Indonesia sebagai lembaga Negara yang memliki fungsi khusus, yaitu sebagai otoritas di bidang moneter, perbankan, dan system pembayaran, dengan tujuan menkonstruksikan pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat yang tercermin dari terjaganya kestabilan rupiah. fungsi ini diyakini tidak dapat berjalan dengan baik apabila tercampur dengan ragam fungsi departemental pemerintahan yang sarat dengan tarik menarik kepentingan politik dan seringkali berubah karena mengandung faktor subyektifitas yang tinggi.
Dengan demikian, maka dengan adanya sharing of executive power ini, kekuasaan Pemerintah dalam kebijakan ekonomi tidak terkonsentrasi. Hal ini juga secara tegas tercantum dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa kekuasaan Presiden selaku Kepala Pemerintahan “tidak termasuk kewenangan di bidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang”

1.2 Pengertian Kebijakan Moneter, Sistem Moneter Serta kebijakan Fiskal
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank atau lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat digolongkan ke dalam sistem moneter adalah otoritas moneter yaitu Bank Indonesia dan bank-bank pencipta uang giral. Oleh karena itu sistem perbankan merupakan bagian integral dari suatu sistem moneter.
Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan di bidang moneter, juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah. Di samping mengeluarkan uang kartal, otoritas moneter juga menerima simpanan giro dari perbankan atau pemerintah. Simpanan giro tersebut bagi otoritas moneter merupakan uang primer sedangkan bagi bank-bank uang tersebut merupakan alat likuid. Dalam kaitan tersebut semua bank diharuskan memiliki rekening giro pada bank sentral dan mewajibkan setiap bank mempertahankan sejumlah tertentu dana dalam rekening gironya tersebut di Bank Indonesia sebagai bank sentral. Fungsi giro tersebut pada dasarnya adalah untuk memperlancar transaksi antarbank melalui mekanisme kliring di samping sebagai alat kebijakan moneter dalam rangka pengendalian jumlah uang beredar.
Saldo minimum yang wajib dipelihara pada bank sentral pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari ketentuan cadangan likuiditas wajib minimum yang dikenal sebagai statutory reserve requirement. Ketentuan giro wajib minimum yang berlaku saat ini adalah 5% dari total dana masyarakat yang dihimpun bank.

v  Fungsi Otoritas Moneter
Fungsi pokok otoritas moneter diantara lain adalah sebagai berikut:
a.       Menciptakan uang kertas dan logam
b.      Menciptakan uang primer
c.       Memelihara cadangan devisa nasional
d.      Mengawasi sistem moneter

v  Fungsi Sistem Moneter
Fungsi utama sistem moneter antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien sehingga mekanisme tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat dan dengan biaya yang relatif kecil.
b.      Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
c.       Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.


Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1.       Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2.      Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3.       Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4.       Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

v  Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.

v  Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
                          i.      Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
                        ii.      Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
                      iii.       Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.

1.3  Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga baru yang dirancang untuk melakukan pengawasan secara ketat lemabaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi.

v  Fungsi Otoritas Jasa Keuangan adalah:
1)      Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan
2)      Menjaga stabilitas system keuangan
3)      Melakukan pengawasan non bank dalam struktur yang sama seperti sekarang
4)      Pengawasan bank keluar dari otoritas bank Indonesia sebaga bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.

v  Tujuan dalam pembentukan Otoritas jasa Keuangan:
1)      Untuk mencapainya, bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
2)      Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
3)      Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.

1.4 Latar Belakang Terbentuknya Otoritas Jasa keuangan
Otoritas jasa keuangan merupakan sebuah lembaga baru yang dirancang untuk melakukan pengawasan secara ketat lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan asuransi.
Seperti yang diketahui bahwa krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat system keuangan Indonesia porak-poranda. Sejak itu maka lahirlah Otoritas Jasa Keuangan yang menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan dibidani berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh undang-undang. Nyatanya sampai dengan tahun 2002 draf pembentukan Otoritas jasa keuangan belum ada, sampai akhirnya UU No 23 1999 tentang Bank Indonesia tersebut direvisi, menjadi UU No 24 2004 yang menyatakan tugas bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Setelah lebih dari tiga tahun akhirnya siding paripurna DPR pada tanggal 19 Desember 2003 menyelesaikan amandemen undang-undang Bank Indonesia. Usulan amandemen ini semula diajukan semasa pemerintahan presiden Gus Dur. Salah satu masalah krusial yang memperlambat proses amandemen ini adalah menentukan siapa yang berwenang mengawasi industry perbankan. Akhirnya terjadi tarik ulur antara bank Indonesia dan pemerintah yang dalam kaitan ini diwakili oleh departemen keuangan. Karena hal tersebut akhirnya diputuskan untuk membentuk Otoritas Jasa keuangan paling lambat tahun 2010. Sebelum diamandemen bunyi ketentuannya adalah Lembaga Pengawas jasa Keuangan (LPJK) yang kemudian menjadi OJK. Secara historis, ide pembentukan Otoritas jasa Keuangan adalah hasil kompromi untuk menghindari jalan buntu pembahasan undang-undang tentang Bank Indonesia oleh DPR.

1.5  Landasan Pembentukan dan Pengaturan Otoritas Jasa Keuangan
awal pembentukan Otoritas Jasa Keuangan berawal dari adanya keresahan dari beberapa pihakdalam hal fungsi pengawasan Bank Indonesia. Ada 3 hal yang melatarbelakangi pembentukan Otoritas Jasa Keuangan yaitu perkembangan ndustri sector jasa keuangan di Indonesia, permasalahan lintas sektoral industry jasa keuangan dan amanat undang-undang no. 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia (pasal 34).
Pasal 34 undang-undang No.3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia merupakan respon dari krisis asia yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang berdampak sangat berat terhadap Indonesia. Khususnya pada sector perbankan. Krisis pada pada tahun 1997-1998 yang melanda Indonesia mengakibatkan banyaknya bank-bank yang mengalami koleps sehingga banyak yang mempertanyakan pengawasan Bank Indonesia terhadap bank-bank. Kelemahan kelembagaan dan pengaturan yang tidak mendukung diharapkan dapat diperbaiki sehingga tercipta kerangka system keuangan yang lebih tangguh. Reformasi di bidang hokum perbankan diharapkan menjadi obat penyembuh krisis dan sekaligus menciptakan penangkal dalam pemikiran permasalahan-permasalahn di masa depan.
Untuk itu terbentuklah ide awal pembentukan Otoritas Jasa Keuangan yang sebenarnya adalah hasil kompromi untuk menghindari jalan buntu pembahasan undang-undang tentang Bank Indonesia oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pada awal pemerintahan Habibie, pemerintah mengajukan rancangan undang-undang tentang bank Indonesia yang memberikan independensi kepada bank sentral. Rancangan undang-undang ini di samping memberikan indepedensi tetapi juga mengeluarkan fungsi pengawsan perbankan dari bank Indonesia. Ide pemisahan fungsi pengawasan perbankan dari bank sentral ini datang dari helmut Schlesinger, mantan gubernur Bundesbank (bank sentral jerman) yang pada waktu penyusunan rancangan undang-undang (kemudian menjadi undang-undang no.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia) bertindak sebagai konsultan. Mengambil pola bank sentral jerman yang tidak mengawasi bank. Di Jerman, pengawasan industry perbankan dilakukan oleh suatu badan khusus yaitu Bundesaufiscuhtsamt fur da kreditwesen. Pada waktu rancangan undang-undang tersebut diajukan muncul penolakan yang kuat oleh kalangan DPR dan Bank Indonesia. Sebagai kompromi maka disepakati bahwa lembaga yang akan menggantikan bank Indonesia dalam mengawasi bank tersebut juga bertugas mengawasi lembaga keuangan lainnya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terlihat bahwa pemisahan fungsi pengawasan tersebut adalah memangkas kewenangan bank sentral. Nantinya Otoritas Jasa Keuangan akan mengawasi seluruh industry jasa keuangan yang ada di Indonesia.
Usulan untuk membagi kewenangan di bidang pengaturan dan pengawasan bank kepada 2 lembaga, yaitu bank Indonesia dan lembaga penyedia jasa keuangan atau dikenal dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bentuk dari system ini merupakan hal baru dalam sejarah perkembangan di bidang perbankan di Indonesia, mengingat bentuk pengaturan dan pengawasan perbankan sebelumnya berada di dalam satu lembaga saja, yaitu Bank Indonesia. Namun nantinya tugas mengawasi bank berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam undang-undang no.3 tahun 2004 tentang bank Indonesia ditetapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan akan dibentuk paling lambat tahun 2010. Namun sebelumnya diamndemenkan undang-undang no.23 tahun 1999 tentang bank Indonesia menjadi undang-undang no.3 tahun 2004 tentang bank Indonesia bunyi ketentuannya adalah “Lembaga Pengawas Jasa Keuangan/LPJK (yang kemudian menjadi Otoritas Jasa Keuangan) paling lambat sudah harus dibentuk pada akhir Desember 2002”.
Tetapi dalam penyusunan undang-undang Otoritas Jasa Keuangan terdapat masalah yang harus diidentifikasi yang selanjutnya dikaji dan dianalisa kebaikan dan kelemahannya, serta menelaah praktek-praktek dalam membentuk suatu lembaga pengaturan dan pengawasan sector jasa keuangan. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan prinsip-prinsip untuk melakukan reformasi dan organisasi lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan sector jasa keuangan, yaitu independensi, terintegrasi, dan menghindari benturan kepentingan. 
           











0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More
Instagram