Walaupun
sistem pajak di seluruh dunia berbeda, ini umumnya diterima bahwa setiap
negara mempunyai hak untuk pajak pendapatan yang diperoleh di dalam
batas itu. Pendapat berbeda mengenai anggapan pajak penghasilan, berapa
biaya yang ditentukan, dan apa jenis pajak yang harus digunakan (
seperti pajak langsung atau tidak langsung ). Selain itu, terdapat
perbedaan kepatuhan hukum pajak berdasarkan perbedaan budaya dan sikap
terhadap penegakan hukum.
Cabang asing
dan anak dari perusahaan multinasional tergantung dari berbagai macam
pajak, baik langsung maupun tidak langsung, di negara-negara dimana
mereka beroperasi. Masalahnya adalah bahwa pendapatan yang diperoleh di
luar negeri dapat dikenakan pajak dua kali, bila penghasilan diwujudkan
dalam lokasi asing dan ketika mereka menyadari perusahaan induk di
negara ini. Di bidang pajak berganda, dapat ditetapkan perjanjian
tertentu. Pendapatan tak kena pajak dapat mengurangi nilai pada
pendapatan dan secara khusus dapat menangani masalah kredit pajak.
Tax haven
dapat diartikan sebagai tempat dimana orang asing dapat menerima
berbagai keuntungan, termasuk pajak rendah atau tidak ada pajak untuk
golongan pendapatan tertentu.
FASB No 52
mengharuskan mengakui dampak perubahan kurs mata uang saat terjadinya
transaksi. Sebagai keuntungan dan kerugian dari transaksi tersebut
diakui pada saat terjadinya, bukan pada saat transaksi tersebut
diselesaikan.
Insentif pajak
terdiri dari dua jenis : insentif oleh negara-negara untuk menarik
investor asing dan insentif pajak oleh negara untuk mendorong ekspor
barang dan jasa. Bentuk lain yang populer, insentif melibatkan ekspor.
Di Uni Eropa, banyak ekspor produk-produk bernilai nol, yang berarti
bahwa ekspor tidak dikenakan PPN. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk
menawarkan produk mereka pada harga lebih rendah. Meksiko dan Jepang
juga memiliki PPN impor tetapi tidak menerapkan PPN terhadap ekspor. Di
Amerika Serikat dan Inggris, banyak pihak yang berwenang dapat
menawarkan penurunan atau penghapusan pajak properti lokal.
Biaya
internal, sebagai biaya transfer intra perusahaan, merujuk kepada harga
barang dan jasa yang ditransfer diantara anggota dari perusahaan,
misalnya perusahaan induk ke perusahaan anak, antara perusahaan anak ke
perusahaan induk dan seterusnya. Dalam teori, harga sebaiknya diterapkan
pada harga pokok produksi, tetapi dalam kenyataannya tidak. Harga
transfer juga sebagai alat kontrol manajemen dan minimalisasi pajak
mungkin bertentangan dengan tujuan dari motivasi manajemen untuk
menambah keuntungan.
Perusahaan
dapat menggunakan transfer pricing dari keuntungan pajak ketika
perusahaan anak menjual produk. Meskipun industri di negara-negara
seperti Amerika telah menyatakan tentang kebijakan transfer pricing pada
perusahaan domestik, mereka kini menjadi prihatin terhadap kebijakan
transfer pricing dari investor asing. Faktor yang mempengaruhi harga
transfer selain keuntungan perusahaan adalah perbedaan tarif pajak,
pembatasan dalam pengiriman kembali dari keuntungan atau dividen, dan
posisi kompetitif dari anak perusahaan asing.
Ada berbagai
cara dimana perusahaan dapat memilih metode untuk layanan dan pasar luar
negeri, yaitu ekspor barang dan jasa dan teknologi, cabang operasi, dan
anak perusahaan asing.
Referensi :
http://zetzu.blogspot.com/2010/10/perpajakan-internasional.html
1 komentar:
Renungan
Renungan Harian
Renungan Katolik
Katolik
Renungan Harian Katolik
Posting Komentar