
PAJAK PANGHASILAN PASAL 21
(PPh Pasal 21)
PENGERTIAN
PPh 21 adalah pajak pemotongan
yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang
Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri atas pekerjaan, jasa, atau
kegiatan yang dilakukannya. PPh 21 dipotong dari penghasilan yang diterima oleh
seseorang, sementara di sisi lain, PPh 23 dipotong dari penghasilan yang
diterima oleh suatu Badan. Umumnya PPh 21 ini berkaitan dengan pajak yang
digunakan pada sistem penggajian suatu perusahaan. Namun, sebenarnya PPh 21
juga digunakan secara luas untuk berbagai kegiatan lainnya.
Perlakuan atas PPh 21 sangat bervariasi
tergantung pada jenis penghasilannya. Ada berbagai kategori jenis penghasilan
yang dikenakan PPh 21, seperti:
1.
Penghasilan bagi Pegawai
Tetap
2.
Penghasilan bagi Pegawai
Tidak Tetap
3.
Penghasilan bagi Bukan Pegawai
4.
Penghasilan yang dikenakan PPh 21 Final
5.
Penghasilan Lainnya
PEMOTONG PPh PASAL 21
Pemotong PPh Pasal 21 adalah
WP Orang Pribadi atau badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang mempunyai
kewajiban melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pemotong PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Dirjen
Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah:
1.
Pemberi kerja
2.
Bendahara atau pemegang
kas pemerintah
3.
Dana pensiun
4. Orang pribadi
yg melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan
bebas serta badang yang
membayar honorarium
5. Penyelenggara kegiatan
HAK DAN KEWAJIBAN
PEMOTONG PAJAK
Hak Pemotong
Pajak PPh Pasal 21
a.
Pemotong Pajak berhak atas
kelebihan jumlah penyetoran PPh Pasal 21 yang terjadi karena jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dalam 1 (satu) tahun
takwim lebih kecil daripada jumlah PPh Pasal 21 yang telah disetor.
b.
Pemotong Pajak berhak mengajukan
permohonan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT PPh Pasal 21.
c.
Pemotong Pajak dapat mengajukan
keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dan permohonan banding kepada Badan
Peradilan Pajak.
Kewajiban Pemotong Pajak PPh Pasal 21
a. Setiap Pemotong
pajak wajib mendaftarkan diri ke KPP
b.
Pemotong Pajak mengambil sendiri formulir
c.
Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 yang
terutang
d. Pemotong Pajak
wajib melaporkan penyetoran PPh Pasal 21
e. Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
f. Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
PENERIMA PENGHASILAN (WP PPh
PASAL 21)
Wajib Pajak
PPh Pasal 21 terdiri
atas:
1.
Pegawai
2.
Penerima uang pesangon
3.
Bukan pegawai adalah
orang pribadi selain
pegawai tetap (tenaga kerja lepas)
4.
Anggota dewan komisaris
5.
Mantan pegawai
6.
Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan
TIDAK TERMASUK WAJIB PAJAK
PPh PASAL 21
Yang tidak termasuk
dalam pengertian penerima
penghasilan yang dipotong
PPh Pasal 21 adalah:
1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan
2.
Pejabat perwakilan organisasi internasional
HAK DAN KEWAJIBAN
WAJIB PAJAK
Hak Wajib Pajak
1. WP berhak
meminta bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pemotong
pajak.
2. WP
berhak mengajukan surat keberatan kepada DJP jika PPh Pasal 21 yang dipotong
oleh pemotong tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. WP
berhak mengajukan permohonan banding secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan alasan yang jelas kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap
keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh DJP.
Kewajiban Wajib Pajak
1. WP
wajib menyerahkan surat pernyataan kepada pemotong pajak, yang menyatakan
jumlah tanggungan keluarga pada suatu tahun takwim, untuk mendapatkan
pengurangan berupa PTKP.
2. WP berkewajiban menyerahkan SPT Tahunan
PPh WP Orang Pribadi, jika WP mempunyai penghasilan
lebih dari satu pemberi kerja.
PENGHASILAN YANG DIPOTONG
PPh PASAL 21
Secara rinci, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah sebagai
berikut:
1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai
tetap, baik berupa
penghasilan yang bersifat
teratur maupun tidak teratur;
2. Penghasilan
yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang
pensiun atau penghasilan sejenisnya;
3. Penghasilan
berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan
hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2
(dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;
4. Penghasilan
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan,
upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
5. Imbalan
kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan
sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa
yang dilakukan;
6. Imbalan
kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang
rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun,
dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
7. Penghasilan berupa honorarium atau imbalan
yang bersifat tidak teratur yang diterima atau
diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap
sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
8. Penghasilan
berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, atau imbalan lain yang
bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau
9. Penghasilan
berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus
sebagai pegawai dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan.
PENGHASILAN YANG DIPOTONG
PPh PASAL 21 FINAL
Beberapa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang
bersifat final:
1. Penghasilan
berupa uang pesangon yang dibayar sekaligus oleh dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
2. Penghasilan
berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, yang
dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Jaminan Sosial
Tenaga Kerja.
3.
Penghasilan berupa honorarium
MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU PPh, besarnya
tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas PKP atas WP dalam negeri dan WP
luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui
BUT di Indonesia, sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp.50.000.000
|
5%
|
Di atas
Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000
|
15%
|
Di atas Rp.250.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000
|
25%
|
Di atas
Rp.500.000.000
|
30%
|
BIAYA JABATAN DAN
BIAYA PENSIUN
· Biaya
jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih,dan memelihara penghasilan yang
besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000 setahun
atau Rp 500.000 sebulan.
· Biaya
pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara uang pensiun
yang besarnya 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp
2.400.000 setahun atau Rp 200.000 sebulan.
Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Penerima Penghasilan yang tidak Mempunyai NPWP
Bagi penerima penghasilan yang dipotong
PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan
tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki
NPWP. Artinya jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki
NPWP. Pemotongan PPh Pasal 21 seperti ini hanya berlaku untuk pemotongan PPh
Pasal 21 yang bersifat final.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
No. 101/PMK.010/2016 perubahan nilai PTKP sebagai berikut:
1. Rp.54.000.000 (lima
puluh empat juta rupiah)
tambahan untuk WP Orang Pribadi.
2. Rp.4.500.000 (empat
juta lima ratus
ribu rupiah) tambahan
untuk WP yang kawin.
3. Rp.54.000.000
(lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya
digabung dengan penghasilan suami seba gaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
4. Rp.4.500.000
(empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah
dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
CONTOH SOAL
A. Pegawai Tetap dengan Gaji Bulanan
1. Tommy
Hakim bekerja pada PT Sejahtera dengan memperoleh gaji sebulan berupa gaji pokok Rp.7.000.000,- Tommy Hakim
membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,- perbulan. Tommy menikah tapi belum
mempunyai anak.
Jawab:
Penghitungan PPh Pasal 21
adalah:
Gaji sebulan 7.000.000
Pengurangan:
- Biaya jabatan
(5% x 7.000.000) =
350.000
- Iuran pensiun = 100.000
(450.000)
Penghasilan netto sebulan 6.550.000
Penghasilan netto setahun: 12 x 6.550.000 78.600.000
PTKP (K/-):
-
Untuk Wajib Pajak 54.000.000
-
WP menikah 4.500.000
(58.500.000)
20.100.000
Penghasilan Kena
Pajak
PPh
Pasal 21 setahun: 5% x 20.100.000 = 1.005.000 PPh Pasal 21 sebula : 1.005.000/12 = 83.750
Jika Tommy Hakim tidak memiliki NPWP maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus
dipotong adalah sebesar: 120% x 83.750 = 100.500,-
2. Bambang
pegawai pada perusahaan PT Genta Buana, status menikah memilki dua anak,
memperoleh gaji perbulan Rp.10.000.000,- Tunjangan-tunjangan Rp.4.000.000,- PT
Genta Buana mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi kecelakaan kerja, dan
premi jaminan kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing- masing
0,50% dan 0,30% dari gaji. Bambang membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2%
dari gaji dan iuran pensiun sebesar Rp.80.000,- perbulan.
Jawab:
|
|
Gaji sebulan
|
10.000.000
|
Tunjangan-tunjangan
|
4.000.000
|
Premi jaminan kecelakaan kerja (0,5% x 10.000.000)
|
50.000
|
Premi jaminan kematian (0,3% x 10.000.000)
|
30.000
|
Penghasilan bruto sebulan 14.080.000
Pengurangan:
- Biaya jabatan (5% x 14.080.000) : 500.000
- Iuran JHT (2% x
10.000.000) : 200.000
- Iuran pensiun : 80.000
(780.000)
Penghasilan netto sebulan 13.300.000
Penghasilan netto setahun :
12 x 13.300.000 159.600.000
PTKP (K/2):
- Untuk WP = 54.000.000
- WP menikah = 4.500.000
- 2 Anak = 9.000.000
(67.500.000)
Penghasilan Kena
Pajak 92.100.000
PPh Pasal
21 setahun:
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 42.100.000 = 6.315.000
= 8.815.000
PPh
Pasal 21 sebulan :
8. 815.000/12 = 734.583
3. Dwi
Widyastuti adalah seorang karyawati pada PT Ventura dengan status menikah belum
memiliki anak, dengan gaji sebulan sebesar Rp.8.000.000,- Dwi Widyastuti
membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan sebesar Rp.100.000,- sebulan. Pada bulan Agustus 2020 selain
menerima gaji pokok juga menerima pembayaran atas lembur (overtime) sebesar Rp.2.500.000,-
Jawab:
Gaji sebulan 8.000.000
Lembur 2.500.000
Penghasilan bruto sebulan 10.500.000
Pengurang:
- Biaya jabatan (5% x 10.500.000) = 500.000
- Iuran pensiun = 100.000
(600.000)
Penghasilan netto
sebulan 9.900.000
Penghasilan netto setahun :
12 x 9.900.000 118.800.000
PTKP (K/-):
- WP sendiri = 54.000.000
- WP menikah = 4.500.000
(58.500.000)
Penghasilan Kena
Pajak 60.300.000
PPh Pasal
21 setahun:
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 10.300.000 = 1.545.000
= 4.045.000
PPh Pasal 21 sebulan : 4.045.000/12 = 337.083