Daftar Blog Saya

Jumat, 30 Mei 2025


 

PAJAK PANGHASILAN PASAL 21

(PPh Pasal 21)

PENGERTIAN

PPh 21 adalah pajak pemotongan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya. PPh 21 dipotong dari penghasilan yang diterima oleh seseorang, sementara di sisi lain, PPh 23 dipotong dari penghasilan yang diterima oleh suatu Badan. Umumnya PPh 21 ini berkaitan dengan pajak yang digunakan pada sistem penggajian suatu perusahaan. Namun, sebenarnya PPh 21 juga digunakan secara luas untuk berbagai kegiatan lainnya.

Perlakuan atas PPh 21 sangat bervariasi tergantung pada jenis penghasilannya. Ada berbagai kategori jenis penghasilan yang dikenakan PPh 21, seperti:

1.    Penghasilan bagi Pegawai Tetap

2.    Penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap

3.    Penghasilan bagi Bukan Pegawai

4.    Penghasilan yang dikenakan PPh 21 Final

5.    Penghasilan Lainnya

 

PEMOTONG PPh PASAL 21

Pemotong PPh Pasal 21 adalah WP Orang Pribadi atau badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang mempunyai kewajiban melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pemotong PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah:

1.    Pemberi kerja

2.    Bendahara atau pemegang kas pemerintah

3.    Dana pensiun

4.    Orang pribadi yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badang yang membayar honorarium

5.    Penyelenggara kegiatan

 

HAK DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK

Hak Pemotong Pajak PPh Pasal 21

a.    Pemotong Pajak berhak atas kelebihan jumlah penyetoran PPh Pasal 21 yang terjadi karena jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dalam 1 (satu) tahun takwim lebih kecil daripada jumlah PPh Pasal 21 yang telah disetor.

b.    Pemotong Pajak berhak mengajukan permohonan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT PPh Pasal 21.

c.    Pemotong Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dan permohonan banding kepada Badan Peradilan Pajak.


Kewajiban Pemotong Pajak PPh Pasal 21

a.    Setiap Pemotong pajak wajib mendaftarkan diri ke KPP

b.    Pemotong Pajak mengambil sendiri formulir

c.    Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 yang terutang

d.   Pemotong Pajak wajib melaporkan penyetoran PPh Pasal 21

e.    Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21

f.     Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21

 

PENERIMA PENGHASILAN (WP PPh PASAL 21)

Wajib Pajak PPh Pasal 21 terdiri atas:

1.    Pegawai

2.    Penerima uang pesangon

3.    Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap (tenaga kerja lepas)

4.    Anggota dewan komisaris

5.    Mantan pegawai

6.    Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan

 

TIDAK TERMASUK WAJIB PAJAK PPh PASAL 21

Yang tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

1.    Pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan

2.    Pejabat perwakilan organisasi internasional

 

HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

Hak Wajib Pajak

1.    WP berhak meminta bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pemotong pajak.

2.    WP berhak mengajukan surat keberatan kepada DJP jika PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemotong tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3.    WP berhak mengajukan permohonan banding secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh DJP.

Kewajiban Wajib Pajak

1.    WP wajib menyerahkan surat pernyataan kepada pemotong pajak, yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada suatu tahun takwim, untuk mendapatkan pengurangan berupa PTKP.

2.    WP berkewajiban menyerahkan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi, jika WP mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja.

 

PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21

Secara rinci, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

1.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;


2.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

3.    Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;

4.    Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan;

5.    Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;

6.    Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;

7.    Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;

8.    Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau

9.    Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

 

PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 FINAL

Beberapa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final:

1.    Penghasilan berupa uang pesangon yang dibayar sekaligus oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

2.    Penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

3.    Penghasilan berupa honorarium

 

MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

Text Box: PPh Pasal 21 = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU PPh, besarnya tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas PKP atas WP dalam negeri dan WP luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui BUT di Indonesia, sebagai berikut:


 

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp.50.000.000

5%

Di atas Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000

15%

Di atas Rp.250.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000

25%

Di atas Rp.500.000.000

30%

 

BIAYA JABATAN DAN BIAYA PENSIUN

·      Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih,dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan.

·      Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara uang pensiun yang besarnya 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp

2.400.000 setahun atau Rp 200.000 sebulan.

 

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Penerima Penghasilan yang tidak Mempunyai NPWP

Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP. Artinya jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP. Pemotongan PPh Pasal 21 seperti ini hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 perubahan nilai PTKP sebagai berikut:

1.    Rp.54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk WP Orang Pribadi.

2.    Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk WP yang kawin.

3.    Rp.54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami seba gaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

4.    Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.


CONTOH SOAL

A. Pegawai Tetap dengan Gaji Bulanan

1.      Tommy Hakim bekerja pada PT Sejahtera dengan memperoleh gaji sebulan berupa gaji pokok Rp.7.000.000,- Tommy Hakim membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,- perbulan. Tommy menikah tapi belum mempunyai anak.

 

Jawab:

Penghitungan PPh Pasal 21 adalah:


Gaji sebulan                                                                                                7.000.000

Pengurangan:

-    Biaya jabatan (5% x 7.000.000)            = 350.000


-    Iuran pensiun                                         = 100.000

 (450.000)


Penghasilan netto sebulan                                                       6.550.000

Penghasilan netto setahun: 12 x 6.550.000                             78.600.000

PTKP (K/-):

-      
Untuk Wajib Pajak             54.000.000

-       WP menikah                       4.500.000

(58.500.000)


20.100.000

Penghasilan Kena Pajak


PPh Pasal 21 setahun: 5% x 20.100.000     = 1.005.000 PPh Pasal 21 sebula : 1.005.000/12                                    = 83.750

Jika Tommy Hakim tidak memiliki NPWP maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar: 120% x 83.750 = 100.500,-

 

2.      Bambang pegawai pada perusahaan PT Genta Buana, status menikah memilki dua anak, memperoleh gaji perbulan Rp.10.000.000,- Tunjangan-tunjangan Rp.4.000.000,- PT Genta Buana mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi kecelakaan kerja, dan premi jaminan kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing- masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. Bambang membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari gaji dan iuran pensiun sebesar Rp.80.000,- perbulan.

 

Jawab:

 

Gaji sebulan

10.000.000

Tunjangan-tunjangan

4.000.000

Premi jaminan kecelakaan kerja (0,5% x 10.000.000)

50.000

Premi jaminan kematian (0,3% x 10.000.000)

                  30.000


Penghasilan bruto sebulan                                                                   14.080.000

Pengurangan:

-    Biaya jabatan (5% x 14.080.000)               : 500.000

-    Iuran JHT (2% x 10.000.000)                    : 200.000

-    Iuran pensiun                                              :  80.000

  (780.000)



Penghasilan netto sebulan                                                                   13.300.000

Penghasilan netto setahun       : 12 x 13.300.000                                159.600.000

PTKP (K/2):


-    Untuk WP              = 54.000.000

-    WP menikah           =   4.500.000

-    2 Anak                    =  9.000.000

(67.500.000)


Penghasilan Kena Pajak                                                                        92.100.000

PPh Pasal 21 setahun:

5% x 50.000.000         = 2.500.000

15% x 42.100.000       = 6.315.000

= 8.815.000

PPh Pasal 21 sebulan            : 8. 815.000/12 = 734.583

 

3.      Dwi Widyastuti adalah seorang karyawati pada PT Ventura dengan status menikah belum memiliki anak, dengan gaji sebulan sebesar Rp.8.000.000,- Dwi Widyastuti membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp.100.000,- sebulan. Pada bulan Agustus 2020 selain menerima gaji pokok juga menerima pembayaran atas lembur (overtime) sebesar Rp.2.500.000,-

 

Jawab:

Gaji sebulan                                                                                                    8.000.000

Lembur                                                                                                            2.500.000


Penghasilan bruto sebulan                                                                   10.500.000

Pengurang:

-    Biaya jabatan (5% x 10.500.000) = 500.000

-    Iuran pensiun                                  = 100.000

 (600.000)


Penghasilan netto sebulan                                                                   9.900.000

Penghasilan netto setahun       : 12 x 9.900.000                                  118.800.000

PTKP (K/-):


-    WP sendiri              = 54.000.000

-    WP menikah           =  4.500.000

(58.500.000)


Penghasilan Kena Pajak                                                                      60.300.000

PPh Pasal 21 setahun:

5% x 50.000.000         = 2.500.000

15% x 10.300.000       = 1.545.000

= 4.045.000

PPh Pasal 21 sebulan : 4.045.000/12            = 337.083


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More
Instagram