PRINSIP DAN STANDAR
AKUNTANSI
1.1 Pendahuluan
Laporan keuangan adalah suatu asersi yang disusun
berdasarkan suatu standar atau kriteria yang diterima secara umum dalam praktek
bisnis (generally accepted). Suatu pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK)
diterima secara umum apabila telah melalui suatu mekanisme yang
disebut public hearing untuk memperoleh pengakuan dari masyarakat.
Draft PSAK harus dapat diterima oleh berbagai pihak yang berkepentingan dan
dikeluarkan oleh suatu lembaga atau institusi yang mendapat pengakuan dan
kepercayaan dari masyarakat. Di Indonesia, institusi tersebut adalah Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI).
Prinsip-prinsip akuntansi Indonesia
terdiri atas sejumlah aturan yang menjadi pedoman bertindak dalam melaksanakan
akuntansi di Indonesia dan akan berkembang di masa yang akan datang. Dari
sekian banyak aturan yang terdapat dalam prinsip akuntansi Indonesia, di sini
akan dibahas tiga aturan saja, yaitu konsep entitas, prinsip obyektivitas, dan
prinsip cost (biaya).
- Konsep Entitas. Konsep yang paling mendasar di dalam akuntansi adalah konsep entitas (kesatuan usaha). Kesatuan usaha akuntansi adalah suatu organisasi atau bagian dari organisasi yang berdiri sendiri, terpisah dari organisasi lain atau individu lain. Ditinjau dari segi akuntansi, antara kesatuan usaha yang satu dengan kesatuan usaha yang lain atau dengan pemiliknya terdapat garis pemisah yang tegas. Ini berarti bahwa kejadian keuangan yang menyangkut suatu kesatuan usaha tidak boleh dicampur dengan kesatuan usaha lain atau dengan pemiliknya, dan sebaliknya. Konsep ini penting artinya dalam menilai keadaan keuangan dan hasil usaha yang dicapai suatu organisasi atau bagian dari organisasi. Tanpa konsep ini maka laporan keuangan akan menjadi kacau, karena apa yang tercantum dalam laporan keuangan suatu organisasi mungkin dimasuki kejadian-kejadian keuangan yang sebenarnya tidak berhubungan dengan organisasi tersebut.
- Prinsip Obyektivitas. Catatan dan laporan akuntansi harus didasarkan pada data yang bisa dipercaya sebagai laporan yang menyajikan informasi yang tepat dan berguna. Data yang bisa dipercaya adalah data yang bisa diverifikasi (diperiksa kebenarannya). Data semacam itu harus bisa dikonfirmasi oleh pengamat yang independen. Oleh karena itu catatan akuntansi harus didasarkan pada informasi yang berawal dari kegiatan yang didokumentasi dalam bentuk bukti yang obyektif. Seandainya akuntansi tidak mengenal prinsip obyektivitas, maka pencatatan akuntansi akan didasarkan pada hal-hal yang tidak obyektif dan bisa mengakibatkan kekacauan.
- Prinsip cost (biaya). Prinsip cost atau prinsip biaya menetapkan bahwa harta atau jasa yang dibeli atau diperoleh harus dicatat atas dasar biaya yang sesungguhnya. Meskipun pembeli tahu bahwa harga mungkin masih bisa ditawar, tetapi barang atau jasa yang dibeli akan dicatat dengan harga yang sesungguhnya disepakati dalam transaksi yang bersangkutan.
1.2 Prinsip Akuntansi Berlaku
Umum Yang Ditetapkan IAPI
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi akuntan publik
yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat
Umum Anggota Luar Biasa IAI. IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik
yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan
penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan
program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.
IAPI memiliki
tugas, yaitu:
1) Penyusunan standar Profesional
Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar
teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di
Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik
Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Ø Standar-standar yang tercakup dalam SPAP adalah:
Ø Standar Auditing
Ø Standar Atestasi
Ø Standar Jasa Akuntansi dan Review
2) Penyusunan kode
Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia -
Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP). Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode
Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A
dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan
kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik
ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada
situasi tertentu. Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus
diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan
KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI,
yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain
assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi.
Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut
”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan
tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi
dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak
boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada
ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini. Setiap Praktisi
wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi
yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika
profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan
lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi
tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam
perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku
tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika
profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini
3) Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi
Akuntan Publik (USAP)
4) Penyelenggaraan Pendidikan Profesional
Berkelanjutan (PPL)
1.3 Menurut Peraturan menteri keuangan no. 17 2008
Bagian Pertama Jenis JasaPasal 2 (1)
Ø Bidang jasa Akuntan Publik dan KAP adalah
atestasi, yang meliputi: a. Jasa audit umum atas laporan
keuangan; b. jasa pemeriksaan atas laporan keuangan
prospektif; c. Jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi
keuangan proforma; d. Jasa reviu atas laporan keuangan; dan
e. jasa atestasi lainnya sebagaimana
tercantum dalam SPAP(2)
Ø Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik.(3)
Ø Selain jasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1),
Akuntan Publik dan KAP dapat memberikan jasa audit lainnya dan jasa yang
berkaitandengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan,
dankonsultansi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan
peraturanperundang-undangan yang berlaku
Bagian Kedua Pembatasan
Masa Pemberian Jasa Pasal 3(1)
Ø Pemberian jasa audit umum atas
laporan keuangan dari suatu entitasse bagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku
berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun
buku berturut-turut.(2)
Ø Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menerima kembali penugasan audit umum untuk klien sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas
laporan keuangan klien tersebut.(3)
Ø Jasa audit umum atas laporan keuangan dapat
diberikan kembali kepada klien yang sama melalui KAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak diberikan melalui KAP tersebut.(4)
Ø Dalam hal KAP yang telah menyelenggarakan audit umum
atas laporan keuangan dari suatu entitas melakukan perubahan
komposisi Akuntan Publiknya, maka terhadap KAP tersebut tetap diberlakukan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(5)
Ø KAP yang melakukan perubahan komposisi Akuntan Publik
yang mengakibatkan jumlah Akuntan Publiknya 50% (lima puluh perseratus) atau
lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas
laporan keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan
KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan
penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).(6)
Ø Pendirian atau perubahan nama KAP yang komposisi
Akuntan Publiknya 50% (lima puluh per seratus) atau lebih berasal dari KAP yang
telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu
entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang
bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas
laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
1.4 Menurut
Undang-Undang No. 5 Tahun 2011
UU no 5 tahun 2011 tentang akuntan publik secara garis besar
mendefinisikan tentang peran seorang akuntan publik didalam lingkungan
masyarakat yang terdiri dari tugas, hak, kewajiban, tanggung jawab, sanksi dan
lain sebagainya dari seorang akuntan publik maupun KAP yang bertujuan untuk
lebih mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya penggunanaan jasa
akuntan dalam prakteknya di lingkungan masyarakat. Masyarakat mulai menuntut kredibilitas,
integritas dan profesionalisme dari seorang akuntan publik.
Tidak dapat dipungkiri begitu penting peran akuntan publik
dalam memberikan informasi yang tepat mengenai laporan keuangan suatu
perusahaan. Seperti yang kita ketahui semua bagaimana dampak dari kasus “Enron
gate” yang terjadi di AS, terlihat bagaimana sebuah opini yang dikeluarkan oleh
akuntan publik ternyata mempunyai dampak yang besar terhadap jalannya
perekonomian. Kebangkrutan Enron tersebut menyebabkan dibubarkannya KAP Arthur
Andersen, yang berdiri sejak tahun 1913, yang pada akhirnya berimbas pada
puluhan ribu karyawannya yang kehilangan pekerjaan, Kesalahan yang diduga
disengaja oleh KAP Arthur Andersen, yang mengaudit Laporan Keuangan Enron karna
memberikan Opini Wajar, tidak menemukan atau bahkan dengan sengaja menutupi
kecurangan penipuan akuntansi yang dilakukan Enron.
Akuntan
publik merupakan profesi yang muncul dari adanya tuntutan publik akan adanya
mekanisme komunikasi yang independen antara entitas ekonomi dengan para stakeholder
terutama yang berkitan dengan akuntabilitas dari suatu entitas yang
bersangkutan. Melihat dari salah satu contoh kasus seperti yang dijabarkan
diatas, hendaknya adanya peningkatan standar mutu dari profesionalisme seorang
akuntan publik, seperti yang dijabarkan pada pasal 1 UU akuntan public pasal 2
“standar profesional akuntan publik, yang selanjutnya disingkat SPAP, adalah
acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh akuntan
publik dalam pemberian jasanya”
0 komentar:
Posting Komentar