Daftar Blog Saya

Jumat, 10 Januari 2014





PRINSIP DAN STANDAR AKUNTANSI



1.1  Pendahuluan
Laporan keuangan adalah suatu asersi yang disusun berdasarkan suatu standar atau kriteria yang diterima secara umum dalam praktek bisnis (generally accepted). Suatu pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) diterima secara umum apabila telah melalui suatu mekanisme yang disebut public hearing untuk memperoleh pengakuan dari masyarakat.
Draft PSAK harus dapat diterima oleh berbagai pihak yang berkepentingan dan dikeluarkan oleh suatu lembaga atau institusi yang mendapat pengakuan dan kepercayaan dari masyarakat. Di Indonesia, institusi tersebut adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Prinsip-prinsip akuntansi Indonesia terdiri atas sejumlah aturan yang menjadi pedoman bertindak dalam melaksanakan akuntansi di Indonesia dan akan berkembang di masa yang akan datang. Dari sekian banyak aturan yang terdapat dalam prinsip akuntansi Indonesia, di sini akan dibahas tiga aturan saja, yaitu konsep entitas, prinsip obyektivitas, dan prinsip cost (biaya).
  • Konsep Entitas. Konsep yang paling mendasar di dalam akuntansi adalah konsep entitas (kesatuan usaha). Kesatuan usaha akuntansi adalah suatu organisasi atau bagian dari organisasi yang berdiri sendiri, terpisah dari organisasi lain atau individu lain. Ditinjau dari segi akuntansi, antara kesatuan usaha yang satu dengan kesatuan usaha yang lain atau dengan pemiliknya terdapat garis pemisah yang tegas. Ini berarti bahwa kejadian keuangan yang menyangkut suatu kesatuan usaha tidak boleh dicampur dengan kesatuan usaha lain atau dengan pemiliknya, dan sebaliknya. Konsep ini penting artinya dalam menilai keadaan keuangan dan hasil usaha yang dicapai suatu organisasi atau bagian dari organisasi. Tanpa konsep ini maka laporan keuangan akan menjadi kacau, karena apa yang tercantum dalam laporan keuangan suatu organisasi mungkin dimasuki kejadian-kejadian keuangan yang sebenarnya tidak berhubungan dengan organisasi tersebut.
  • Prinsip Obyektivitas. Catatan dan laporan akuntansi harus didasarkan pada data yang bisa dipercaya sebagai laporan yang menyajikan informasi yang tepat dan berguna. Data yang bisa dipercaya adalah data yang bisa diverifikasi (diperiksa kebenarannya). Data semacam itu harus bisa dikonfirmasi oleh pengamat yang independen. Oleh karena itu catatan akuntansi harus didasarkan pada informasi yang berawal dari kegiatan yang didokumentasi dalam bentuk bukti yang obyektif. Seandainya akuntansi tidak mengenal prinsip obyektivitas, maka pencatatan akuntansi akan didasarkan pada hal-hal yang tidak obyektif dan bisa mengakibatkan kekacauan.
  • Prinsip cost (biaya). Prinsip cost atau prinsip biaya menetapkan bahwa harta atau jasa yang dibeli atau diperoleh harus dicatat atas dasar biaya yang sesungguhnya. Meskipun pembeli tahu bahwa harga mungkin masih bisa ditawar, tetapi barang atau jasa yang dibeli akan dicatat dengan harga yang sesungguhnya disepakati dalam transaksi yang bersangkutan.
1.2  Prinsip Akuntansi Berlaku Umum Yang Ditetapkan IAPI
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI. IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.
IAPI memiliki tugas, yaitu:
1)      Penyusunan standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Ø  Standar-standar yang tercakup dalam SPAP adalah:
Ø  Standar Auditing
Ø  Standar Atestasi
Ø  Standar Jasa Akuntansi dan Review
2) Penyusunan kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu. Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini. Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini
3)   Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP)
4)   Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)

1.3  Menurut Peraturan menteri keuangan no. 17 2008

*     Bagian Pertama Jenis JasaPasal 2 (1)
Ø  Bidang jasa Akuntan  Publik dan KAP  adalah atestasi, yang  meliputi: a.  Jasa  audit  umum  atas  laporan  keuangan; b. jasa  pemeriksaan  atas  laporan  keuangan  prospektif; c.  Jasa  pemeriksaan  atas  pelaporan  informasi  keuangan  proforma; d.  Jasa  reviu  atas  laporan keuangan; dan e. jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP(2)
Ø  Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik.(3)
Ø  Selain jasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik dan KAP dapat memberikan jasa audit lainnya dan jasa yang berkaitandengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dankonsultansi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturanperundang-undangan yang berlaku
*      Bagian Kedua Pembatasan Masa Pemberian Jasa Pasal 3(1)
Ø  Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitasse bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.(2)
Ø  Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima kembali penugasan audit umum untuk klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan klien tersebut.(3)
Ø  Jasa audit umum atas laporan keuangan dapat diberikan kembali kepada klien yang sama melalui KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak diberikan melalui KAP tersebut.(4)
Ø  Dalam hal KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas melakukan perubahan komposisi Akuntan Publiknya, maka terhadap KAP tersebut tetap diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(5)
Ø  KAP yang melakukan perubahan komposisi Akuntan Publik yang mengakibatkan jumlah Akuntan Publiknya 50% (lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(6)
Ø  Pendirian atau perubahan nama KAP yang komposisi Akuntan Publiknya 50% (lima puluh per seratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

1.4  Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2011
UU no 5 tahun 2011 tentang akuntan publik secara garis besar mendefinisikan tentang peran seorang akuntan publik didalam lingkungan masyarakat yang terdiri dari tugas, hak, kewajiban, tanggung jawab, sanksi dan lain sebagainya dari seorang akuntan publik maupun KAP yang bertujuan untuk lebih mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya penggunanaan jasa akuntan dalam prakteknya di lingkungan masyarakat. Masyarakat mulai menuntut kredibilitas, integritas dan profesionalisme dari seorang akuntan publik.
Tidak dapat dipungkiri begitu penting peran akuntan publik dalam memberikan informasi yang tepat mengenai laporan keuangan suatu perusahaan. Seperti yang kita ketahui semua bagaimana dampak dari kasus “Enron gate” yang terjadi di AS, terlihat bagaimana sebuah opini yang dikeluarkan oleh akuntan publik ternyata mempunyai dampak yang besar terhadap jalannya perekonomian. Kebangkrutan Enron tersebut menyebabkan dibubarkannya KAP Arthur Andersen, yang berdiri sejak tahun 1913, yang pada akhirnya berimbas pada puluhan ribu karyawannya yang kehilangan pekerjaan, Kesalahan yang diduga disengaja oleh KAP Arthur Andersen, yang mengaudit Laporan Keuangan Enron karna memberikan Opini Wajar, tidak menemukan atau bahkan dengan sengaja menutupi kecurangan penipuan akuntansi yang dilakukan Enron.
Akuntan publik merupakan profesi yang muncul dari adanya tuntutan publik akan adanya mekanisme komunikasi yang independen antara entitas ekonomi dengan para stakeholder terutama yang berkitan dengan akuntabilitas dari suatu entitas yang bersangkutan. Melihat dari salah satu contoh kasus seperti yang dijabarkan diatas, hendaknya adanya peningkatan standar mutu dari profesionalisme seorang akuntan publik, seperti yang dijabarkan pada pasal 1 UU akuntan public pasal 2 “standar profesional akuntan publik, yang selanjutnya disingkat SPAP, adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh akuntan publik dalam pemberian jasanya”


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More
Instagram